+ Indexs Berita

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan Pembebasan Sanksi Administrasi & Angsuran Pembayaran Pokok PBB-P2 hingga tahun 2025! Berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda No. 11 Tahun 2025, kini Anda bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa dikenakan sanksi administratif. Periode Berlaku: 5 Februari โ€“ 30 Juni 2025 Jangan sampai ketinggalan! Segera manfaatkan program ini untuk menghindari denda dan mempermudah pembayaran pajak Anda. Info lebih lanjut: Website: bapenda.samarindakota.go.id WA Center: +62 812-5504-8488 Instagram: @bapenda.samarinda Mari bersama-sama membangun Samarinda yang lebih maju dengan taat pajak! #BapendaSamarinda #PBB2025 #SamarindaTaatPajak

Pilihan Redaksi


Suci Anisa Rusli