- Komitmen Sejahterakan Warga, Syairi: Pemkab Akan Luncurkan Kartu Kotabaru Sehat, Berobat Gratis
- Tanggapan Kadis PUPR Kotabaru Soal Proyek dan Tuntutan me Non Job kan
- Syairi Akan Gandeng Pihak Swasta Perbaiki Jalan Rusak, Melalui Dana CSR
- Konferensi Pers Polres Samosir Terkait Viralnya Pernyataan EMN Adalah Korban Kecelakaan Tunggal
- Soal Dugaan Korupsi, LSM BP3K-RI Akan Bersurat Ke Bupati Kotabaru Minta, Kadis PUPR, Tuti di Non Job
- Wakil Bupati Samosir Terima Audiensi BP Toba Caldera UNESCO Global Geopark
- Wakil Bupati Samosir Hadiri Perayaan Hari Jadi Ke-26 Kabupaten Toba
- Opini | Pecat Semua Polisi, Korupsi Akan Aman
- Bupati Rusli Laksanakan Safari Ramadhan dan Serahkan Sejumlah Bansos di Pulau Laut Utara
- Bupati Rusli Minta Pengurusan KTP, KK dan Akta Lahir di Disdukcapil Kotabaru 1 Jam Selesai
Tanggapan Kadis PUPR Kotabaru Soal Proyek dan Tuntutan me Non Job kan

Keterangan Gambar : Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti didampingi kuasa hukumnya, Noor Ipansyah,SH.MH.
Kotabaru, Borneopos.com - Melalui kuasa Hukum pribadi sekaligus Dinas. Noor Ipansyah,SH.MH. Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti menyampaikan bahwa "silakan saja ada pihak-pihak yang melaporkan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, itu juga merupakan fungsi kontrol publik, nanti apabila diminta klarifikasi sama pihak APH akan kami sampaikan perihal tersebut apa ada nya. Kami rasa Dinas PUPR sudah melaksanakan segala sesuatunya sesuai prosedur juklak juknis yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku" ujar Ipansyah lewat pesan WhatsApp, Rabu (12/3/2025).
Baca Lainnya :
Mengenai tuntutan "me Non jobkan" dikarenakan penyelidikan, kuasa hukum menyampaikan bahwa kalau urusan jabatan itu sepenuhnya wewenang pak Bupati, dan sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kinerja Dinas PUPR.
Dan mengenai dikatakan dikarenakan proses penyelidikan perkara, itu terlalu dini, terlalu dipaksakan, terkesan memaksakan kehendak.
Baca juga :
https://borneopos.com/soal-dugaan-korupsi-lsm-bp3kri-akan-bersurat-ke-bupati-kotabaru-minta-kadis-pupr-tuti-di-non-job
Suatu laporan yang disampaikan itu ada proses prosedurnya tidak serta merta dikatakan penyelidikan.
Prosedurnya harus dimulai dulu dengan klarifikasi, kalau memang diperlukan maka dilakukan penelitian dulu, dan itu butuh waktu yang tidak cepat, kemudian kalau dianggap layak jadi perkara baru dilaksanakan penyelidikan, nanti setelah itu baru diterbitkan surat perintah penyelidikan.
Jadi apa yang dituntut sama LSM BP3KRI tersebut merupakan tuntutan yang mengada-ada saja, terkesan hanya menyerang pribadi ibu Kadis secara pribadi dan tendensius. Kalau tidak terbukti bisa berakibat hukum bagi yang menyampaikan ini. (rilis)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru
