- Disdikbud Kalsel Batasi Siswa SMA Sederajat Gunakan Ponsel di Lingkungan Sekolah
- Direktur Manajemen Risiko Pelindo Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Banjarmasin
- Wali Kota Lisa Halaby Salurkan Sembako di Banjarbaru Selatan
- Safari Ramadan di Landasan Ulin, Wali Kota Lisa: Pemerintah Ingin Layananan Terbaik Bagi Warga
- PSDKU ULM Kotabaru Gelar Kuliah Umum, Perkuat Sinergi Akademik dan Pengembangan SDM Daerah
- SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS
- Alami Kecelakaan Kerja, Peserta Tetap Terima Upah Sampai 1 Tahun Lewat Program JKK
- Kemnaker Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA
- Haul Ayahanda Bupati Kotabaru Berlangsung Khidmat, Dirangkai Buka Puasa dan Santunan Kepada Anak Yat
- Bupati Kotabaru Kukuhkan Panitia MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten di Pulau Laut Selatan
Tanggapan Kadis PUPR Kotabaru Soal Proyek dan Tuntutan me Non Job kan

Keterangan Gambar : Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti didampingi kuasa hukumnya, Noor Ipansyah,SH.MH.
Kotabaru, Borneopos.com - Melalui kuasa Hukum pribadi sekaligus Dinas. Noor Ipansyah,SH.MH. Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti menyampaikan bahwa "silakan saja ada pihak-pihak yang melaporkan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, itu juga merupakan fungsi kontrol publik, nanti apabila diminta klarifikasi sama pihak APH akan kami sampaikan perihal tersebut apa ada nya. Kami rasa Dinas PUPR sudah melaksanakan segala sesuatunya sesuai prosedur juklak juknis yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku" ujar Ipansyah lewat pesan WhatsApp, Rabu (12/3/2025).
Baca Lainnya :
Mengenai tuntutan "me Non jobkan" dikarenakan penyelidikan, kuasa hukum menyampaikan bahwa kalau urusan jabatan itu sepenuhnya wewenang pak Bupati, dan sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kinerja Dinas PUPR.
Dan mengenai dikatakan dikarenakan proses penyelidikan perkara, itu terlalu dini, terlalu dipaksakan, terkesan memaksakan kehendak.
Baca juga :
https://borneopos.com/soal-dugaan-korupsi-lsm-bp3kri-akan-bersurat-ke-bupati-kotabaru-minta-kadis-pupr-tuti-di-non-job
Suatu laporan yang disampaikan itu ada proses prosedurnya tidak serta merta dikatakan penyelidikan.
Prosedurnya harus dimulai dulu dengan klarifikasi, kalau memang diperlukan maka dilakukan penelitian dulu, dan itu butuh waktu yang tidak cepat, kemudian kalau dianggap layak jadi perkara baru dilaksanakan penyelidikan, nanti setelah itu baru diterbitkan surat perintah penyelidikan.
Jadi apa yang dituntut sama LSM BP3KRI tersebut merupakan tuntutan yang mengada-ada saja, terkesan hanya menyerang pribadi ibu Kadis secara pribadi dan tendensius. Kalau tidak terbukti bisa berakibat hukum bagi yang menyampaikan ini. (rilis)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Kotabaru




.jpg)









