- Ditengah Terik Musim Kemarau, Bangunan Eks PT. Misaya Mitra Kotabaru Diamuk Sijago Merah
- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
OPINI | PDAM dan Nasib Anak Bawang PT PALD

Keterangan Gambar : Noorhalis Majid
Oleh: Noorhalis Majid
Banjarmasin, Borneo Pos -- Cara mudah lagi sederhana mengembalikan pungutan IPAL yang terlanjur dibebankan pada tagihan PDAM adalah melalui PDAM itu sendiri, yaitu mengkonversinya dalam bentuk pemotongan tagihan PDAM.
Baca Lainnya :
Mudah dilakukan, bila PDAMnya sendiri bersedia membantu PT PALD. Sebaliknya kalau enggan membantu, berarti harus dikembalikan secara konvensional atau manual dengan menunggu warga mengambil uangnya yang tidak seberapa tersebut. Cara ini, paling maksimal dalam setahun hanya mampu dikembalikan senilai Rp.1 milyar, padahal dana tersisa yang harus dikembalikan Rp3,9 milyar. Berarti perlu waktu setidaknya 4 tahun untuk dapat mengembalikan seluruh uang warga.
Kalau PDAM tidak bersedia memberikan bantuan, cara ringkas yang bisa ditempuh adalah dengan memaksa, melalui perintah atau intruksi walikota kepada direktur PDAM untuk membantu PT PALD mengembalikan uang warga yang terlanjur dipungut.
Perintah walikota bagi direktur PDAM tentu saja wajib dilaksanakan, sebab PDAM dan PT PALD dalam kedudukannya setara, sama-sama Perusahaan Daerah yang harus mendapat perhatian seimbang. Tidak ada anak emas dan anak bawang.
PDAM sendiri tidak dapat lepas tangan, apalagi tidak peduli. Harus disadari, bahwa 80% dari air yang disalurkan PDAM ke rumah warga atau pelanggan, menjadi air limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Selama ini PDAM memang tidak peduli pada limbah yang diproduksinya, dan dibuang sekehendak hati melalui perilaku warga sebagai pelanggan, akhirnya mencemari air permukaan dan lingkungan secara umum. Idealnya, ada uang yang disisihkan dari iuran PDAM untuk disubsidikan kepada PT PALD sebagai dana perbaikan lingkungan akibat limbah PDAM.
Bahkan, kalau PDAM mau menyisihkan sebagian dari keuntungannya, misalnya 15% atau 20% dari besaran tarif yang dikenakan, maka PT PALD akan terhindar dari krisis keuangan yang membuatnya terancam tutup.
Lagi-lagi semua itu bisa terjadi, apabila perlakuan dan perhatian walikota sebagai pengambil kebijakan, setara, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan warga serta lingkungan hidup.
Semoga walikota baru, memberi harapan baru bagi perbaikan pelayanan lingkungan hidup melalui PT PALD, yang mampu berkerja secara professional, tidak lagi menjadi anak bawang. (red/nm)
Baca Lainnya :
- OPINI | Kesetaraan Pejabat dan Warga, Ala Swedia0
- Sungai Dan Sampah, Jadi Prioritas 100 Hari Kerja Walikota dan Wawali Banjarmasin Terpilih0














