- KPK OTT lagi! Kini Giliran Bupati Cilacap di Tangkap di Jawa Tengah
- Kadisdik Malinau: *Kuliah Mau di Mana Saja, Pemda Siap Biayai*
- Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi Katingan Terima Bantuan Sosial ATENSI
- Pemprov Kalsel Apresiasi Program Mudik Gratis Polri Presisi Polda Kalsel
- Polres Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat
- Kelumpang Hilir Jadi Penutup Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Kotabaru
- Pemkab Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama
- Disparpora Kotabaru Gelar Rakor Strategis Program Kepemudaan 2026
- Disparpora Kotabaru Satukan DJ dan Seni Tradisional di Panggung Akrab Siring Laut
- PDAM Kotabaru Sebut Program-Programnya Saat Ini Bersifat Lama, Belum Bisa Terobosan
Konferensi Pers Polres Samosir Terkait Viralnya Pernyataan EMN Adalah Korban Kecelakaan Tunggal

Keterangan Gambar : Dok. Humas Polres Samosir.
Samosir, Borneopos.com – Kepolisian Resor (Polres) Samosir menggelar konferensi pers terkait viralnya pemberitaan mengenai pernyataan korban EMN. Press release ini berlangsung di Lobi Mako Polres Samosir pada Selasa (11/3/2025) pukul 17.00 WIB.
Baca Lainnya :
- Soal Dugaan Korupsi, LSM BP3K-RI Akan Bersurat Ke Bupati Kotabaru Minta, Kadis PUPR, Tuti di Non Job0
- Wakil Bupati Samosir Terima Audiensi BP Toba Caldera UNESCO Global Geopark0
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol. Abdul Karim Tarigan, S.H., Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H., serta jajaran Polres Samosir dan insan pers.
Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang dialami EMN pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor tiba-tiba hilang kendali dan terjatuh di depan SMA Negeri 1 Pangururan. Warga sekitar kemudian membawa korban ke RSUD Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, pada 25 Desember 2024, setelah sadar, korban menyampaikan kepada suaminya bahwa ia mengalami penganiayaan oleh empat orang berinisial AZ, JS, AS, dan PCH. Suami korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Samosir untuk diproses hukum.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi rusak, satu buah kunci sepeda motor, satu tas warna peach, serta satu sepatu warna kuning sebelah kanan.
Dalam press release tersebut, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk analisis alat bukti, keterangan saksi ahli, serta crime scene investigation, kepolisian menyimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
"Kami tetap terbuka jika ada masyarakat yang dapat memberikan bukti dan petunjuk tambahan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan," ujar Kombes Pol. Sumaryono.
Senada dengan itu, Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol. Abdul Karim Tarigan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sinkronisasi terhadap barang bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian. Hasil analisis forensik juga menunjukkan bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan tunggal.
Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti kebenarannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Segala pernyataan yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Press release berakhir pada pukul 18.15 WIB setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai. Kepolisian menyatakan akan terus membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki bukti tambahan guna memastikan kejelasan kasus ini. (ril/jnr)


Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita SAMOSIR














