- Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak
- Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI
- Pemprov Kalsel Dorong Percepatan Pembangaun Kawasan Perdesaan, Kotabaru Masuk Prioritas
- Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Serta Tangkap 26 Tersangka
- Pemprov Kalsel Perkuat Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- TERTAWA, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakap Gratis di Bumi Saijaan
- Pemprov Kalsel Komitmen Integrasikan Ekonomi Biru Dalam RPJMD 2025-2029
- Tim Sepak Bola Kotabaru Gelar Seleksi Akhir Jelang Porprov 2025 di Tanah Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg dan Dorong Pembentukan BUMD Pangan
- Ketum dan Sekjen SMSI Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber Profesional dan Berkesinambungan
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 6,3 Kg Di Perbatasan RI-Malaysia

Keterangan Gambar : (istimewa)
Borneopos.com, ENTIKONG - Dalam upaya mencegah terjadinya penyelundupan barang illegal, Satgas Pamtas Yonkav 12/BC terus memperketat pengawasan di daerah perbatasan.
Baca Lainnya :
- 32 Pelajar SLTA Kotabaru Jalani Pusdiklat Paskibraka Dan Karantina Selama 20 Hari0
- Pelindo Terapkan Autogate Pass Di 34 Pelabuhan0
Dibuktikan dengan berhasilnya personel satgas menggagalkan upaya penyeludupan 6,3 Kg narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Desa Saparan, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han. dalam keterangannya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (30/7/2024).
Dansatgas mengatakan, personel Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dari Pos Sei Saparan, pada Jumat (26/7), sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil menggagalkan upaya dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan 6 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,3 kilogram saat melaksanakan kegiatan ambush di jalan tikus (Jalur tidak resmi) sekitar pos.
Terungkapnya kasus kali ini lagi-lagi merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang merupakan agen Rakyat Sadar Anti Narkoba (Radar) Embrio Anti Narkoba, Satgas Intelijen dan Satgas Territorial Kodam XII/Tpr yang memberikan informasi bahwa akan adanya upaya penyelundupan narkoba melalui daerah Desa Saparan, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
"Mendapati informasi tersebut, anggota Pos Sei Saparan pimpinan Komandan Pos (Danpos) Letda Kav Hardiman langsung memimpin anggotanya untuk melaksanakan patroli dan ambush di jalan tikus sekitar pos", ungkap Dansatgas.
Selanjutnya dari keterangan Danpos Saparan, ketika melaksanakan ambush, anggota melihat pergerakan tersangka E (24) yang mengendarai SPM MT 150 kemudian dilakukan pemeriksaan, tidak lama setelah itu muncul tersangka N (16) menggunakan kendaraan SPM MX King yang menerobos pemeriksaan sehingga anggota pos yg berada di tempat tersebut meneriaki untuk berhenti namun tersangka tetap melanjutkan berjalanan ±300 meter baru berhenti dan putar balik.
"Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari, anggota pos segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, namun anggota tidak menemukan barang mencurigakan", lanjut Letkol Kav Andy.
Setelah itu kedua orang tersebut kembali melanjutkan perjalanan, sesaat kemudian anggota yang merasa curiga langsung melaksanakan pemeriksaan disepanjang kanan kiri jalan tikus yang berakhir ditemukanya bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dalam kemasan teh Guan Yin Wang.
"Pada saat barang tersebut ditemukan, sekitar pukul 03.45 WIB terlihat dua tersangka tersebut kembali ke sekitaran jalan tikus menggunakan SPM Suzuki Raider, sehingga membuat anggota pos memberhentikan dan menginterogasi kembali, kemudian didapati bahwa barang tersebut benar milik mereka yang akan diselundupkan, sehingga kedua orang tersebut ditangkap dan dibawa menuju pos beserta barang bukti 6 Paket Sabu untuk dimintai keterangan lebih lanjut", ucap Dansatgas.
Mendapati laporan dari Danpos Sei Saparan, Danki SSK II Lettu Kav Rhamziyafi langsung merapat menuju Pos Sei Saparan guna mendapatkan informasi yang lebih signifikan dan terperinci.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, 6 paket narkoba yang selundupkan oleh tersangka E (24) warga Pelaman Kampung Sebuluh Malaysia dan N (16) warga dusun Jagoi Belida berasal dari Malaysia dan akan diserahkan kepada tersangka OL (26) warga dusun Jagoi Belida yang telah menunggu di sekitar pemakaman Desa Semunying.
Tidak lama kemudian Danki SSK II bersama Danpos dan anggota Pos Sei Saparan langsung melakukan ambus dan berhasil mengamankan tersangka OL (26th) di tempat yang telah di tentukan sebagai tempat transaksi.
"Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkogabpamwiltas dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops, untuk selalu mengembangkan informasi dari masyarakat terkait narkoba serta agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran narkoba", tegas Dansatgas.
Letkol Kav Andy Setio Untoro menegaskan sinergitas antara Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, yang berada di perbatasan, semakin erat terjalin untuk bersama-sama menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar", ucap-nya. (ril/Pen Satgas Pamtas/red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita KALBAR
