- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
- Bupati Rusli Sambangi Balai KSDA Kalsel, Bahas Soal Pengembangan Pelabuhan di Kotabaru
- Perkuat Keberagaman, Koalisi Beragama Berkeyakinan Gelar Seminar Nasional di Banjarmasin
- Uji Publik Roadmap Geopark di Kotabaru, Sejumlah Obyek Wisata Masuk Daftar
- Gubernur Kalsel Terima Penghargaan Adhi Bhakti Tani Nelayan Utama 2026
- Disparpora Kotabaru Lestarikan Budaya Suku Mandar Lewat Festival Katir Race Mini dan Pesta Rakyat
Merasa Ditertawakan, SP Mengamuk Bawa Parang Dan Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku
Samarinda, Borneo Pos -- Polresta Samarinda, Polda Kaltim mengamankan seorang pria yang mengamuk di kawasan Palaran city dengan membawa senjata tajam kepada karyawan toko.Kamis(20/02/25)
Baca Lainnya :
- Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi dan Turunkan 860 Personel Pengamanan Haul ke-5 Guru Zuhdi0
- Penggagas DOB Takam Lima, Bahrudin Sebut Rusli-Syairi Pilihan Tepat Pada Pilkada Kotabaru 20240
Mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya keributan yang terjadi di kawasan ruko Palaran city unit Reskrim Polsek Palaran beserta unit Sabhara Polsek dan di bantu beat 09 Polresta Samarinda langsung bergerak menuju lokasi terjadinya keributan tersebut dan mengamankan seorang pria SP(34) warga sekitar Palaran city dengan barang bukti berupa Sebilah parang dengan panjang 75 cm.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto,SH MH membenarkan adanya kejadian tersebut dan telah mengamankan pelaku untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan di Polsek Palaran. Secara singkat Kapolsek menerangkan Jika kejadian tersebut adanya laporan dari masyarakat terkait keributan di ruko Palaran city yang mana pelaku merasa tersinggung saat karyawan toko sedang membokar dagangannya, sedangkan jarak ruko dengan tempat pelaku bekerja cukup jauh dan bersebrangan jalan.
"Pelaku merasa dirinya ditertawakan oleh karyawan toko sedangkan karyawan toko saat itu sedang membongkar barang dan tidak bermaksud mempertawakan pelaku" terang Kapolsek, Kamis (20/2/25).
Pelaku merasa tersinggung kemudian membawa sebilah parang dan menyeberangi jalan kemudian menuju ke ruko tempat karyawan toko tersebut bekerja sambil mengacungkan parang dan melakukan pengancaman kepada karyawan toko.
Kapolsek menjelaskan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut. Untuk pelaku dikenai sanksi UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHP dan juga Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum hingga 10 tahun penjara. (red)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0














