- Komitmen Sejahterakan Warga, Syairi: Pemkab Akan Luncurkan Kartu Kotabaru Sehat, Berobat Gratis
- Tanggapan Kadis PUPR Kotabaru Soal Proyek dan Tuntutan me Non Job kan
- Syairi Akan Gandeng Pihak Swasta Perbaiki Jalan Rusak, Melalui Dana CSR
- Konferensi Pers Polres Samosir Terkait Viralnya Pernyataan EMN Adalah Korban Kecelakaan Tunggal
- Soal Dugaan Korupsi, LSM BP3K-RI Akan Bersurat Ke Bupati Kotabaru Minta, Kadis PUPR, Tuti di Non Job
- Wakil Bupati Samosir Terima Audiensi BP Toba Caldera UNESCO Global Geopark
- Wakil Bupati Samosir Hadiri Perayaan Hari Jadi Ke-26 Kabupaten Toba
- Opini | Pecat Semua Polisi, Korupsi Akan Aman
- Bupati Rusli Laksanakan Safari Ramadhan dan Serahkan Sejumlah Bansos di Pulau Laut Utara
- Bupati Rusli Minta Pengurusan KTP, KK dan Akta Lahir di Disdukcapil Kotabaru 1 Jam Selesai
Soal Dugaan Korupsi, LSM BP3K-RI Akan Bersurat Ke Bupati Kotabaru Minta, Kadis PUPR, Tuti di Non Job

Keterangan Gambar : Pentolan BP3K-RI, Muslim saat menyambangi Kejari Kotabaru, Selasa (11/3/1025).
Kotabaru, Borneopos.com - "Kami akan terus mengawal kasus ini, hingga selesai," ucap Muslim usai bertemu Kasi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran, Selasa (11/3/2025).
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Samosir Terima Audiensi BP Toba Caldera UNESCO Global Geopark0
- Wakil Bupati Samosir Hadiri Perayaan Hari Jadi Ke-26 Kabupaten Toba0
Lebih jauh Muslim menjelaskan bahwa BP3K-RI akan segera bersurat kepada Bupati Kotabaru agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.
"Sesegera mungkin, kami akan melayangkan surat ke bapak Bupati Kotabaru, H. Muhamamd Rusli yang isinya permohonan agar me non job kan Kepala Dinas PUPR agar mempermudah dilakukannya penyelidikan dugaan korupsi," tegas Muslim.
baca juga :
Sebelum menyampaikan keterangan kepada Borneopos.com, Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan telah bertemu Kastel Kejaksaan Negeri Kotabaru dan menanyakan tindak lanjut pelimpahan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dusun Karangsari Translama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
"Kastel Kejari Kotabaru mengatakan bahwa Kasi Intelijen Kejati Kalimantan Selatan telah bersurat, namun surat fisiknya belum kami terima, surat dikirim via Pos," ucap Muslim kepada Borneopos.com menirukan penuturan Kastel Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru
