Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith

Reported By Pimred Borneo Pos 26 Mei 2024, 18:40:39 WIB Hukum & Kriminal
Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti



H (40) Warga Jl. Veteran, KM 1, GG. Mawar RT. 001 Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru diamankan petugas karena diduga menjual obat-obatan tanpa izin.


Baca Lainnya :


Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika merupakan rangkaian giat Ops Antik 2024 Polsek Pulau Laut Timur, Polres Kotabaru.


Keberhasilan Polsek Pulau Laut Timur mengungkap kasus ini berawal dari pengembangan atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/V/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK PL. TIMUR/RES KOTABARU/POLDA KALSEL, tanggal 25 Mei 2024.


Saksi T (55) memberitahukan bahwa mendapatkan obat yang diduga jenis Carnophen/Zenith dengan cara membeli dari pelaku yang ada di Jl. Veteran, kemudian pada, Sabtu (25/2024) sekira jam 15.00 Wita.


Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Pulau Laut Timur bergerak cepat, melakukan pengembangan penyelidikan di sebuah kios minuman yang beralamat di Jl. Veteran, KM 1, RT. 001 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.


Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat diduga jenis Carnophen/Zenith yang disimpan terduga pelaku dibawah meja tempat pelaku berjualan minuman.


Saat petugas menanyakan terkait kepemilikan obat tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa obat jenis Carnophen/zenith dan barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Banjarmasin. 


Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat yang diduga jenis Carnophen/Zenith dan uang hasil dari penjualan Carnophen/Zenith sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) diamankan ke Polsek Pulau Laut Timur untuk proses lebih lanjut.


Terduga pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" dan/atau "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman" Sebagaimana dimaksud dalam. (red*)



Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment