- Komitmen Sejahterakan Warga, Syairi: Pemkab Akan Luncurkan Kartu Kotabaru Sehat, Berobat Gratis
- Tanggapan Kadis PUPR Kotabaru Soal Proyek dan Tuntutan me Non Job kan
- Syairi Akan Gandeng Pihak Swasta Perbaiki Jalan Rusak, Melalui Dana CSR
- Konferensi Pers Polres Samosir Terkait Viralnya Pernyataan EMN Adalah Korban Kecelakaan Tunggal
- Soal Dugaan Korupsi, LSM BP3K-RI Akan Bersurat Ke Bupati Kotabaru Minta, Kadis PUPR, Tuti di Non Job
- Wakil Bupati Samosir Terima Audiensi BP Toba Caldera UNESCO Global Geopark
- Wakil Bupati Samosir Hadiri Perayaan Hari Jadi Ke-26 Kabupaten Toba
- Opini | Pecat Semua Polisi, Korupsi Akan Aman
- Bupati Rusli Laksanakan Safari Ramadhan dan Serahkan Sejumlah Bansos di Pulau Laut Utara
- Bupati Rusli Minta Pengurusan KTP, KK dan Akta Lahir di Disdukcapil Kotabaru 1 Jam Selesai
Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap 4 Kapal Pengguna Cantrang di Perairan Asam-Asam

Keterangan Gambar : Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap 4 Kapal Pengguna Cantrang, Selasa (5/3/2025).
Banjarbaru, Borneo Pos -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil menangkap 4 unit kapal yang diduga sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan alat tangkap jenis cantrang di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Operasi penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, (19/2/2025).
Baca Lainnya :
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam konferensi pers yang digelar Dit Polairud Polda Kalsel pada hari Selasa (4/3/2025), disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M. bahwa empat kapal yang diamankan itu yakni KM. Malda Jaya 1, KMN. Putra Baru 2, KMN. Mayang Sari II, dan KMN. Kurnia Tawakal.
"Dari empat kapal tersebut, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang tersangka itu yakni 4 orang Nahkoda berinisial MN, AB, AM, dan AS, sedangkan 4 orang lainnya adalah Pemilik kapal berinisial HM, J, KH, dan S," ujarnya.
Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat para nelayan yang resah dan khawatir dengan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh nelayan asal Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dengan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang.
"Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan menggunakan alat tangkap jenis Cantrang, yang telah dilarang penggunaannya. Alat tangkap ini dinilai merusak ekosistem laut karena dapat menjaring ikan secara tidak selektif, termasuk ikan-ikan kecil dan biota laut lainnya," terang Dirpolairud sembari menambahkan daya rusak alat ini sampai dasar laut yang berpotensi merusak terumbu karang (tertarik jaring), kerusakan ekosistem laut tempat ikan-ikan tinggal dan makan.
Selain mengamankan 8 orang tersangka dan menyita 4 unit kapal, Dit Polairud Polda Kalsel juga mengamankan barang bukti lainnya berupa alat tangkap ikan jenis Cantrang dan ikan sebanyak 3 ton dari kapal KM. Malda Jaya 1.
Dari kapal KMN. Putra Baru 2, ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 1,8 ton, kemudian kapal KMN. Mayang Sari II ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 17 ton, dan dari kapal KMN. Kurnia Tawakal ditemukan alat tangkap jenis Cantrang dan ikan sebanyak 1,5 ton.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Andi Adnan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis Cantrang berdiameter kurang dari 2 inci berbentuk diamond mesh. Sementara surat izin penangkapan ikan yang dimiliki para pelaku berjenis Jaring Tarik Berkantong (JTB) dengan ukuran mulai dari 2 inci keatas dan berbentuk Squere/kotak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana 5 s/d 8 tahun penjara.
Dalam konferensi pers ini hadir Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. Kalsel Rusdi Hartono, S.Pi., MP., Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan, S.I.K., M.H., Komandan KP Tekukur 5010 Kompol Suryo, S.ST.Pel., S.H., Koordinator Satwas SDKP Kota Banjarmasin Harianto, S.ST.Pi. dan HNSI Kab. Tanah Laut Hermansyah. (ril/red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
