- Dorong Peningkatan Kinerja, Bupati Lantik Pejabat Administrator Pengawas dan Kepala Puskesmas
- Inspiratif Dalam Pembangunan Pendidikan, Bupati Kotabaru Raih Antasari Award 2026
- BPK RI Periksa LKPD 2025, Pesan Sekda Kotabaru ke SKPD: Tindak Lanjuti Semua Temuan
- LSM AKGUS Apresiasi PT. SDE, Buka Ruang Dialog Guna Selesaikan Persoalan Tanah Masyarakat
- Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, DPKP Kalsel Gelar Pangan Murah
- BPJS Kalwil Kalimantan Gandeng Pers Perkuat Loterasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Suwanti Hadiri Rakornas di Sentul, Perkuat Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah
- INKAI Kotabaru Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Semester I Tahun 2026 Bagi 57 Karateka
- Dikenal Tegas dan Bijak, H. Isam Tunjukkan Sisi Penyayang Bersama Cucu
- LSM AKGUS Surati Kapolsek Kelumpang Barat Soal Dugaan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. SDE
OPINI | Sanksi DKPP, Mestinya Tanggung Renteng

Keterangan Gambar : Noorhalis Majid
Oleh: Noorhalis Majid
Sanksi pemberhentian yang diberikan DKPP kepada Ketua dan anggota KPU Kota Banjarbaru, dinilai banyak pihak setimpal. Namun bagi sebagian orang, masih terlalu ringan, sebab KPU melakukan pelanggaran berat, sengaja menghilangkan hak pilih warga dalam Pilkada dan merugikan keuangan daerah. Pilkada menjadi tidak bermakna, hanya menghabur-hamburkan uang.
Baca Lainnya :
- OPINI | Mewujudkan Lumbung Pangan Daerah0
- LSM BP3K-RI dan AKGUS Kompak Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti0
Sanksi yang dinilai pantas selain pemberhentian, adalah memberlakukan tindak pidana pemilu dan mengenakannya secara tanggung renteng kepada jajaran di atasnya, terutama KPU dan Bawaslu Provinsi.
Kenapa mesti tanggung renteng? Karena jajaran di atasnya juga bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi di kota Banjarbaru. Tempat berkonsultasi, meminta pendapat dan restu dalam melakukan tindakan. Bahkan dalam persidangan DKPP dan MK, disebutkan setiap tindakan selalu dikonsultasikan untuk mendapat legitimasi dan bahkan keabsahan.
Mustahil jajaran di atasnya lepas tangan, apalagi bila melihat kewenangan dan pengaruh yang dimiliki KPU dan Bawaslu Provinsi kepada jajaran di bawahnya, sangatlah menggambarkan kuatnya garis komando tersebut. Bahkan bila merujuk pada sebab penetapan diskualifikasi pasangan calon, dimana KPU RI memintah agar keputusan diskualifikasi ditinjau ulang dan ternyata KPU Provinsi tidak melakukannya, menggambarkan skenario peniadaan kolom kosong diawali sejak diabaikannya perintah peninjauan ulang putusan diskualifikasi oleh KPU Provinsi.
KPU dan Bawaslu Provinsi terselamatkan oleh mekanisme kerja DKPP yang hanya akan memproses laporan, bila penyelenggara Pemilu tersebut dilaporkan kepada mereka. Dalam hal ini, tidak ada yang melaporkan kesalahan tanggung renteng tersebut kepada DKPP, sehingga tidak ada kewajiban baginya untuk menyidang, apalagi memberi sanksi.
Sekali pun KPU dan Bawaslu Provinsi turut dimintai keterangan, entah sebagai saksi atau sekedar pengampu, namun ternyata prosesnya berbeda dengan sidang di pengadilan, dimana saksi dapat meningkat statusnya menjadi tersangka, apabila ditemukan dugaan keterlibatannya dalam kejahatan yang disangkakan.
Ketiadaan sanksi kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, bukan karena kedua institusi tersebut tidak terlibat dalam “kecamuhan” Pilkada Banjarbaru. Hanya karena tidak dilaporkan, maka mereka terlepas dari sanksi DKPP. Sebab itu, sebagai bentuk tanggung jawab dan harga diri, sangat elok kalau juga ikut mundur, karena keberadaanya sudah tidak bermakna sebagai penyelenggara pemilu. (red/nm)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250


1.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)

.jpg)




