- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Kalsel Gelar Asistensi PPID se-Kalsel
- Sekda Kotabaru Ajak ASN dan Masyarakat Tertib Bayar Pajak Setiap Tahun
- Dua Putra-Putri Kalsel Ikuti Pemusatan Paskibraka Nasional, Persiapan Tugas pada HUT RI ke-81
- DP3AKB Bekerjasama dengan PKK Provinsi Kalsel Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Sosialisasi
- Pemprov Kalsel Intensif Awasi Harga Pangan, Siapkan Pasar Murah Antisipasi Kenaikan Komoditas
- Bakesbangpol Kalsel Ajak Pelajar Jadi Generasi Digital Cerdas Tangkal Hoaks dan Radikalisme
- Lestarikan Warisan Literasi Banua, Dispersip Kalsel Targetkan Naskah Kuno Masuk IKON Nasional
- Gubernur Kalsel Nobar Bersama Ribuan Warga, Tugu Nol Kilometer Jadi Pusat Euforia Final Piala Dunia
- Polda Kalsel Didik 700 Calon Tamtama Polri Berkemampuan Brimob Dari Seluruh Indonesia
- DWP Kotabaru Gelar Penyuluhan Rumah Layak Huni Guna Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Proyek Jembatan Gantung Dinas PUPR Kotabaru Tahun 2023 Molor 378 Hari,Kontraktor Denda Rp.2,05 M

Keterangan Gambar : Tim Inspektorat saat bertemu LSM BP3K-RI dan AKGUS, Kamis (2/10/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kotabaru melalui Irbansus pada proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Gendang Timburu RT 01, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, senilai Rp. 6.03 miliar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru, dan dikerjakan oleh PT Kurnia Indah Dwiaji telah disampaikan ke Kejaksaan akhir Desember 2024 lalu.
Baca Lainnya :
- Bang Tungku Apresiasi Inspektorat Kotabaru Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Jembatan Sulangkit0
- Polemik Soal Dugaan Korupsi oleh BP3K-RI Kalsel ke Kadis PUPR Kotabaru Terus Menggelinding0
Hal ini disampaikan Plt. Irbansus Kotabaru, Budi Setiawan saat pertemuan dengan LSM BP3K-RI dan LSM AKGUS di kantor Inspektorat Kotabaru, Kamis (2/10/2025).
"Kami telah melakukan Audit (opname) terhadap proyek pembangunan jembatan gantunggendangtimburu, laporan akhirnya juga sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru," ucap Budi
Lebih jauh Budi menerangkan bahwa berdasarkan hasil Audit ditemukan potensi kerugian daerah sebesar Rp. 2,7 miliar.
Budi melanjutkan, rincian dari potensi kerugian daerah 2,7 miliar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jaminan pelaksanaan +/- Rp. 301 juta
2. Pengembalian sisa uang muka +/- Rp. 359 juta
3. Denda keterlambatan (378 hari) Rp. 2,054 miliar.
Plt Irbansus mengungkapkan bahwa hingga saat ini timnya belum bisa memantau terkait pengembalian dana tersebut ke kasa daerah.
"Informasi yang kami terima bahwa ada 500 juta (hasil temuan BPK) sudah di kembalikan ke Kas Daerah, nah apakah setelah itu ada lagi yang dikembalikan ke kas daerah, kami belum dapat informasinya," ungkapnya kepada Borneopos.com, Jumat (3/10/2025)
Melengkapi penjelasannya, Budi menyampaikan bahwa proyek ini termasuk dalam kategori wanprestasi (prestasi buruk) sehingga kepada kontraktor telah dikenakan sangsi daftar hitam (Black List) dan sejumlah sangsi lainnya.
"Atas LPH yang sudah kami sampaikan ke Kejari Kotabaru, pihak APH (Kejaksaan) meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti, dengan melakukan penagihan kepada PPK nya," tutupnya.
Diakhir penjelasannya Budi menjamin bahwa persoalan ini akan terus dipantau oleh Inspektorat. (red)
Baca Lainnya :
- Bang Tungku Apresiasi Inspektorat Kotabaru Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Jembatan Sulangkit0
- LSM BP3K-RI dan AKGUS Kompak Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti0
Berita Proyek Infrastuktur













