Proyek Jembatan Gantung Dinas PUPR, Kastel Kejari Kotabaru: Kerugian Negara Harus Dikembalikan

Reported By Pimred Borneo Pos 09 Okt 2025, 10:27:06 WIB Proyek Infrastuktur
Proyek Jembatan Gantung Dinas PUPR, Kastel Kejari Kotabaru: Kerugian Negara Harus Dikembalikan

Keterangan Gambar : Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran.




Kotabaru, Borneopos.com  -  "Kami sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kotabaru terkait proyek jembatan gantung gendang timburu, dan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 2,7 miliar. Disaat yang bersamaan juga keluar LHP dari BPK terkait proyek jembatan gendang timburu yang di kerjakan dimana tahun 2023 ini ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 2 miliar," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran, kepada Borneopos.com, Selasa (7/10/2025).


Baca Lainnya :

Melanjutkan penjelasannya Kasi Intelijen mengungkapkan, atas adanya dua temuan tersebut kami kembalikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Kotabaru LHP mana yang mau dipakai.


"Dan setelah kami koordinasi dan Komunikasi, informasi yang kami terima temuan BPK yang nanti akan di pakai," jelas Ghandy.


Lebih jauh di sampaikan  Ghandy, sejak diterimanya LHP BPK tersebut, Inspektorat Kotabaru harus sudah menyampaikan kepada Dinas PUPR Kotabaru dan dalam masa 60 hari kerja, Dinas PUPRvharus segera menyelesaikan adanya temuan LHP BPK tersebut.


"Apabila dalam waktu 60 hari kerja, Dinas PUPR tidak menyelesaikan temuan tersebut maka BPK dapat melaporkan kepada pihak berwenang," jelasnya.


Hingga berita ini di tayangkan, Kejaksaan Negeri Kotabaru masih menunggu laporan dari APIP maupun BPK terkait temuan di proyek pembangunan jembatan gantung gendang timburu.


"Jika masa waktu yang di tentukan dalam penyelesaian temuan ini sudah lewat, dan persoalan belum selesai, maka akan ditindaklanjuti, naik ke penyelesaian perkara," ungkap Ghandy. 


Saat ditanya soal adanya perbedaan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Kalsel dengan Inspektorat Kotabaru, dan LHP mana yang akan dipergunakan untuk menyesuaikan perkara kerugian negara ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Ghandy mengatakan bahwa semua dikembalikan kepada APIP, kalau inspektorat meyakini kerugian negara Rp. 2,7 miliar itu bisa saja, namun kita juga tidak mengabaikan LHP dari BPK.


"Jadi misalkan nanti dalam penyidikan, kami juga memakai tenaga ahli untuk menghitung ulang, seberapa besar kerugian negara, jadi prinsipnya kerugian negara harus di kembalikan ke kas daerah/negara," tutup Ghandi.


Sebelumnya, ketua LSM BP3K-RI, Muslim menyampaikan kepada Borneopos.com bahwa biarpun kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah tetapi perkara Tipikor harus tetap berjalan.


"Kami sebagai masyarakat meminta kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru agar melanjutkan perkara tipikor nya, meski uang negara sudah di kembalikan, hal ini bertujuan untuk membuat efek jera bagi pelaku korupsi dan untuk menumbuhkan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum (APH)," ucap Muslim, Kamis (2/10/2025). (red)




Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment