- LSM AKGUS Apresiasi PT. SDE, Buka Ruang Dialog Guna Selesaikan Persoalan Tanah Masyarakat
- Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, DPKP Kalsel Gelar Pangan Murah
- BPJS Kalwil Kalimantan Gandeng Pers Perkuat Loterasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Suwanti Hadiri Rakornas di Sentul, Perkuat Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah
- INKAI Kotabaru Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Semester I Tahun 2026 Bagi 57 Karateka
- Dikenal Tegas dan Bijak, H. Isam Tunjukkan Sisi Penyayang Bersama Cucu
- LSM AKGUS Surati Kapolsek Kelumpang Barat Soal Dugaan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. SDE
- Dorong ETPD, Pemkot Banjarbaru Gelar Bimtek Aplikasi SAPAT
- Tingkatkan Kapasitas, Disperin Kalsel Latih Petugas WASDAL Industri di 13 Kabupaten/Kota
- Perluas Akses Keadilan Warga Banua, Kemenkum RI Resmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum di Kalsel
BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Naikan Status Kasus Proyek Jembatan Gendang Timburu ke Penyidikan

Keterangan Gambar : Ketua BP3K-RI, Muslim (kiri) bersama bang Tungku.
Kotabaru, Borneopos.com - "Kami berharap Kejaksaan Negeri Kotabaru menaikan status penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Gendang Timburu RT 01, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, senilai Rp. 6.03 miliar," ucap Muslim usai melakukan pertemuan dengan inspektorat Kotabaru, Kamis (2/10/2025).
Baca Lainnya :
- Proyek Jembatan Gantung Dinas PUPR Kotabaru Tahun 2023 Molor 378 Hari,Kontraktor Denda Rp.2,05 M0
- Bang Tungku Apresiasi Inspektorat Kotabaru Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Jembatan Sulangkit0
Hal ini disampaikan Muslim mengingat beberapa data yang dimilikinya serta penjelasan yang diterimanya dari Inspektorat Kotabaru terkait laporannya atas proyek jembatan gantung di Desa Gendang Timburu dengan pagi anggaran senilai Rp. 6.03 miliar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru ini sudah sangat layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kami akan mengejar lagi ke Kejaksaan, kenapa sampai saat ini belum dinaikkan statusnya, persoalan jembatan gantung gendang timburu ini adalah proyek tahun 2023, laporan kami sudah masuk satu (1) tahun yang lalu ke Kejakaan, tapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum," terang Muslim.
Lebih jauh Muslim menyatakan bahwa BP3K-RI sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru agar bisa bekerja lebih cepat dan transparan.
Kami meyakini, terang Muslim, adanya perbuatan melawan hukum (PMH) atas kasus pembangunan jembatan gendang timburu, karena perhitungan Inspektorat Kotabaru adanya potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 2,7 miliar.
"Jadi, walaupun nantinya uang sudah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan, sekali lagi kami mohon, Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan penyidikan atas persoalan ini," harapnya.
Diakhir penjelasannya, Muslim mengungkapkan, bahwa BP3K-RI rencannya tanggal 15 Oktober 2025 akan kembali memasukan berkas pengaduan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kotabaru terkait proyek pembangunan salah satu jalan di Kotabaru kepada Kejaksaan.
"Ya, rencananya tanggal 15 Oktober 2025 akan ada aksi di Kantor Bupat Kotabaru, sebelumnya kami akan singgah di Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk mengantarkan berkas pengaduan dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Tanjung Batu - Sulangkit, Kecamatan Kelumpang Tengah dengan nilai kontrak 35 miliar pada Dinas PUPR Kotabaru," tutupnya. (red)
Baca Lainnya :
- Bang Tungku Apresiasi Inspektorat Kotabaru Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Jembatan Sulangkit0
- LSM BP3K-RI dan AKGUS Kompak Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti0
Berita Proyek Infrastuktur





.jpg)







