- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 2025

Keterangan Gambar : Rutqi (pakai ikat kepala)
Kotabaru, Borneo Pos -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotabaru tahun 2025 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 tanggal, 18 Desember 2024 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca Lainnya :
- Polres Samosir Pastikan Karnaval, Ibadah Malam Natal Dan Ibadah Natal 2024 Berlangsung Aman0
- Kapolda Kalsel Cek Sejumlah Gereja Di Banjarmasin, Pastikan Natal Aman0
Dari empat daerah yang ditetapkan UMK Tahun 2025, Kabupaten Kotabaru mencatatkan UMK tertinggi, yaitu sebesar Rp 3.643.004,00.
Sementara itu, Kota Banjarmasin berada di urutan kedua dengan Rp 3.599.182,13, diikuti Tabalong sebesar Rp 3.592.197,47, dan Tanah bumbu sebesar Rp 3.500.163,21.
Sementara Untuk UMSK 2025, hanya dua daerah yang menetapkannya, yaitu Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru.
Di Kota Banjarmasin, sektor perbankan memiliki UMSK tertinggi sebesar Rp 3.609.682 disusul sektor perhotelan Rp 3.603.182 dan sektor perkayuan Rp 3.601.682
Sedang di Kabupaten Kotabaru, ada 3 sektor unggulan yang ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), yang pertama sektor pertambangan batu bara sebesar Rp 3.653.000 kedua sektor industri minyak kelapa sawit dan ketiga perkebunan kelapa sawit sama-sama memiliki UMSK sebesar Rp 3.646.004.
"Dengan angka ini, kami menerima walaupun jauh dari harapan buruh. Tapi yang terpenting dapat ditetapkan tahun ini dan selanjutnya ditahun yang akan datang akan kami minta kenaikan sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak," ujar Rutqi kepada Borneo Pos, Rabu (25/12/24).
Untuk diketahui bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Perusahaan.
Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK atau UMSK, serta menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, hususnya bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Perusahaan tidak diperbolehkan memberikan upah lebih rendah dari ketetapan juga dilarang mengurangi upah pekerja.
Jika terdapat Perusahaan membayar upah lebih rendah UMK dan UMSK, maka bisa ditindak sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam upah sektor tertentu di Kab. Kotabaru.
Dengan ditetapkankan UMK dan UMSK Kab. Kotabaru, Koordinator Aliansi SERBUSAKA dan yang juga Ketua Executive Committee Partai Buruh Kab. Kotabaru, Rutqi mengingatkan para pengusaha untuk membayar upah sesuai ketetapan tersebut.
Bagi para pekerja/buruh yang tergabung dalam aliansi SERBUSAKA, saya himbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap Keputusan gubernur kalsel dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan kenaikan UMK dan Penetapan UMSK Kotabaru 2025 ini, dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kab. Kotabaru serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku," tutupnya. (red)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0













