- SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional
- BPKP Kalsel Sampaikan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemkab Kotabaru 2025
- Dispar Kalsel dan Disparpora Kotabaru Gelar Pelatihan Pitching & Public Speaking untuk Pelaku Ekraf
- DPMPTSP Kotabaru Gelar Bimtek Untuk Puluhan Pelaku Usaha
- OPINI | 100 Hari Bermakna, Atau SAHIBAR Seremonial?
- Bapemperda DPRD Kotabaru Hapus Perda Tentang RIPPARKAB 2025-2032 atas Usulan Eksekutif
- Delapan Aksi Penurunan Stunting Oleh Pemkab Kotabaru, Simak Isinya!
- Bupati Kotabaru Sampaikan Dua RAPERDA Pada Rapat Paripurna DPRD
- Hati-hati! Jalan Berlubang Di Pantai Baru Kotabaru Rawan Laka Lantas
- Indocement Tarjun Dan Desa Mitranya Terima Penghargaan CSR Bidang Lingkungan Dari Pemkab Kotabaru
Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 2025

Keterangan Gambar : Rutqi (pakai ikat kepala)
Kotabaru, Borneo Pos -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotabaru tahun 2025 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 tanggal, 18 Desember 2024 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca Lainnya :
- Polres Samosir Pastikan Karnaval, Ibadah Malam Natal Dan Ibadah Natal 2024 Berlangsung Aman0
- Kapolda Kalsel Cek Sejumlah Gereja Di Banjarmasin, Pastikan Natal Aman0
Dari empat daerah yang ditetapkan UMK Tahun 2025, Kabupaten Kotabaru mencatatkan UMK tertinggi, yaitu sebesar Rp 3.643.004,00.
Sementara itu, Kota Banjarmasin berada di urutan kedua dengan Rp 3.599.182,13, diikuti Tabalong sebesar Rp 3.592.197,47, dan Tanah bumbu sebesar Rp 3.500.163,21.
Sementara Untuk UMSK 2025, hanya dua daerah yang menetapkannya, yaitu Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru.
Di Kota Banjarmasin, sektor perbankan memiliki UMSK tertinggi sebesar Rp 3.609.682 disusul sektor perhotelan Rp 3.603.182 dan sektor perkayuan Rp 3.601.682
Sedang di Kabupaten Kotabaru, ada 3 sektor unggulan yang ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), yang pertama sektor pertambangan batu bara sebesar Rp 3.653.000 kedua sektor industri minyak kelapa sawit dan ketiga perkebunan kelapa sawit sama-sama memiliki UMSK sebesar Rp 3.646.004.
"Dengan angka ini, kami menerima walaupun jauh dari harapan buruh. Tapi yang terpenting dapat ditetapkan tahun ini dan selanjutnya ditahun yang akan datang akan kami minta kenaikan sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak," ujar Rutqi kepada Borneo Pos, Rabu (25/12/24).
Untuk diketahui bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Perusahaan.
Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK atau UMSK, serta menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, hususnya bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Perusahaan tidak diperbolehkan memberikan upah lebih rendah dari ketetapan juga dilarang mengurangi upah pekerja.
Jika terdapat Perusahaan membayar upah lebih rendah UMK dan UMSK, maka bisa ditindak sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam upah sektor tertentu di Kab. Kotabaru.
Dengan ditetapkankan UMK dan UMSK Kab. Kotabaru, Koordinator Aliansi SERBUSAKA dan yang juga Ketua Executive Committee Partai Buruh Kab. Kotabaru, Rutqi mengingatkan para pengusaha untuk membayar upah sesuai ketetapan tersebut.
Bagi para pekerja/buruh yang tergabung dalam aliansi SERBUSAKA, saya himbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap Keputusan gubernur kalsel dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan kenaikan UMK dan Penetapan UMSK Kotabaru 2025 ini, dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kab. Kotabaru serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku," tutupnya. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru
