Breaking News
- Pemprov Kalsel Sampaikan LKPJ 2025, Indikator Pembangunan Tunjukkan Tren Positif
- Pinky Manarul Alam Siap Bertarung di KNPI Barito Kuala, Berikut Rekam Jejaknya!
- KNPI Tanah Bumbu Apresiasi Musrenbang sebagai Wadah Aspirasi Pembangunan Daerah
- Menteri Lingkungan Hidup dan Rektor ULM Perkuat Sinergi Penanganan Sampah Berbasis Kampus
- Usai Cuti Bersama Idulfitri, Walikota Banjarbaru Lisa Ingatkan ASN Tingkatkan Etos Kerja
- Kepala UPT Wisata, Dian: 8.000 Wisatawan Berlibur Dengan Aman di Pantai Gedambaan
- Dalam 5 Hari, Wisata Air Terjun Tumpang Dua Kotabaru Layani 1.300 Wisatawan
- Hutan Meranti Kotabaru Dikunjungi Lebih 1.000 Wisatawan pada Musim Libur Lebaran 2026
- Mendes PDT Yandri Susanto: 100% Keuntungan KDMP Kembali ke Masyarakat Desa
- Silaturahmi Bupati Kotabaru di Kediaman H. Isam, Pererat Kebersamaan dan Bahas Masa Depan Daerah
Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti
Samarinda, Borneo Pos -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.
Hal ini di benarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda Iptu Muh. Rizal M. Zain dan menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di depan sebuah kos di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni H (36), HW (43), dan W (42). Dua di antara mereka merupakan narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda,” ucap Iptu Muh Rizal melalui keterangan tertulis ke media ini, Minggu (2/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 bungkus sabu seberat 152,15 gram brutto, 2 bungkus sabu seberat 10,69 gram brutto,1 timbangan digital,1 buku catatan jual beli sabu, dan 3 unit ponsel milik para tersangka.
Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain mengatakan bahwa berawal dari laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut, yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian,” lanjutnya.
“Pada saat operasi, seorang pria yang kemudian diketahui sebagai H tertangkap tangan, membawa sebuah tas berisi sabu seberat 162,84 gram brutto beserta alat pendukung transaksi,” jelas Iptu Muh Rizal.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari HW, seorang narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda,” katanya.
Atas informasi tersebut, Petugas segera mendatangi rutan dan mengamankan HW serta ponselnya yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran sabu.
Dari keterangan HW, diketahui bahwa barang haram itu bersumber dari rekannya sesama narapidana, W, yang kemudian turut diamankan beserta ponselnya.
Iptu Muh Rizal menambahkan bahwa saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (red/syf)
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 501,7 Gram, Dua Tersangka Warga Kalsel Ditangkap0
Semua Artikel dari kategori ini
Berita KALTIM
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments







.jpg)






