Breaking News
- Disparpora dan KONI Serahkan Alat Olahraga Kepada 17 Cabor
- Pelindo Reg. 3 Cabang Kotabaru Capai Kinerja Positif di Tahun 2024
- DPRD Samosir Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030
- Polisi Tangkap Terduga Pencurian Emas di Samarinda Seberang
- Persatuan Golf Indonesia Cab. Kotabaru Kenalkan Olahraga Golf kepada Pelajar SMAN 1
- Dikritik Kinerjanya, Kadis PUPR Ancam Lapor Polisi, Ketua PAHAM Kotabaru: Kritik Hal Yang Wajar
- Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah
- Kadis PUPR Ancam Laporkan 3 Akun Media Sosial, Imi Surya: Kada Maju Daerah Baisi Pejabat Kaya Itu
- OPINI | Kesetaraan Pejabat dan Warga, Ala Swedia
- Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru, LBH PAHAM: Kami Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Warga
Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas
![Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu Yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas](https://borneopos.com/asset/foto_berita/20250203_103751.jpg)
Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti
Samarinda, Borneo Pos -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.
Hal ini di benarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda Iptu Muh. Rizal M. Zain dan menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di depan sebuah kos di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni H (36), HW (43), dan W (42). Dua di antara mereka merupakan narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda,” ucap Iptu Muh Rizal melalui keterangan tertulis ke media ini, Minggu (2/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 bungkus sabu seberat 152,15 gram brutto, 2 bungkus sabu seberat 10,69 gram brutto,1 timbangan digital,1 buku catatan jual beli sabu, dan 3 unit ponsel milik para tersangka.
Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain mengatakan bahwa berawal dari laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut, yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian,” lanjutnya.
“Pada saat operasi, seorang pria yang kemudian diketahui sebagai H tertangkap tangan, membawa sebuah tas berisi sabu seberat 162,84 gram brutto beserta alat pendukung transaksi,” jelas Iptu Muh Rizal.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari HW, seorang narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda,” katanya.
Atas informasi tersebut, Petugas segera mendatangi rutan dan mengamankan HW serta ponselnya yang diduga digunakan untuk mengatur peredaran sabu.
Dari keterangan HW, diketahui bahwa barang haram itu bersumber dari rekannya sesama narapidana, W, yang kemudian turut diamankan beserta ponselnya.
Iptu Muh Rizal menambahkan bahwa saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (red/syf)
Baca Lainnya :
- Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 501,7 Gram, Dua Tersangka Warga Kalsel Ditangkap0
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
![AWAS](https://borneopos.com/asset/foto_iklantengah/IMG-20240626-WA0012.jpg)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments