- KPK OTT lagi! Kini Giliran Bupati Cilacap di Tangkap di Jawa Tengah
- Kadisdik Malinau: *Kuliah Mau di Mana Saja, Pemda Siap Biayai*
- Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi Katingan Terima Bantuan Sosial ATENSI
- Pemprov Kalsel Apresiasi Program Mudik Gratis Polri Presisi Polda Kalsel
- Polres Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat
- Kelumpang Hilir Jadi Penutup Safari Ramadhan 1447 H Pemkab Kotabaru
- Pemkab Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama
- Disparpora Kotabaru Gelar Rakor Strategis Program Kepemudaan 2026
- Disparpora Kotabaru Satukan DJ dan Seni Tradisional di Panggung Akrab Siring Laut
- PDAM Kotabaru Sebut Program-Programnya Saat Ini Bersifat Lama, Belum Bisa Terobosan
Penjaga Malam Kantor Bawaslu Curi Laptop, Diringkus Polresta Samarinda

Keterangan Gambar : Terduga pelaku beserta barang bukti, saat konderensi pers, Rabu (5/2/25).
Samarinda, Borneo Pos -- Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian laptop dan tab milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda di Lobby Polresta Samarinda yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,S.I.K.,M.H, Rabu (05/02/25).
Baca Lainnya :
- Kecamatan Pulau Laut Utara Raih Juara Umum MTQN ke-55 Tahun 2025 Di Pulau Sebuku0
- Pj. Sekda Kotabaru Tutup MTQN ke- 55 Tahun 2025 di Pulau Sebuku0
Dalam kasus ini, Kapolresta Samarinda menjelaskan Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka Inisial RF (29).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit tab Samsung A9+ 5G warna hitam dan 4 buah kotak kardus laptop merek Asus.
RF diketahui bekerja sebagai penjaga malam (wakar) di kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Gunung Arjuna No. 07, Samarinda. Dengan memiliki akses berupa kunci kantor, tersangka bebas keluar masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kapolresta Samarinda menjelaskan Aksi pencurian ini dilakukan sejak Oktober 2024 dengan modus mengambil satu unit laptop Asus baru yang masih tersegel di dalam kardus. Agar tidak dicurigai, RF kembali menutup kardus tersebut menggunakan lakban sehingga tampak seperti belum dibuka.
Tersangka melakukan pencurian ini berulang kali, total empat kali, hingga Januari 2025. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian digadaikan di beberapa tempat pegadaian elektronik di Kota Samarinda.
"Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara."Jelas Kapolresta Samarinda. (Red)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita KALTIM














