- Jamuan Massal Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke-75, Ribuan Warga Penuhi Siring Laut
- Hari Jadi Kotabaru ke-75 : Kotabaru Hebat Gasan Banua Nang Maslahat
- Bupati Kotabaru Muhmmad Rusli Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025
- Bupati Kotabaru Dialog Bersama Camat Dan Kades, Bahas Infrastruktur Hingga Pemekaran Daerah
- Ketua PKK Kotabaru Resmikan Gedung Dekranasda, Dorong Pengembangan UMKM
- Bupati Kotabaru Letakan Batu Pertama Pembangunan RSUD PJS, Senilai Rp. 55,7 M Dari Dana Kompensasi
- Kunjungan Kerja Bupati Kotabaru di Desa Tanjung Lalak disambut Hangat Warga
- Ratakan Pembangunan, Bupati Kotabaru Tinjau Lahan 4 Ribu Hektar untuk Pembangunan Layanan Terpadu
- Indocement Tarjun Tanam Pohon dan Lepasliarkan Burung di Areal Reklamasi Tambang
- Dharma Wanita Persatuan Tampilkan Produk Unggulan di Stand Saijaan Expo 2025
Penjaga Malam Kantor Bawaslu Curi Laptop, Diringkus Polresta Samarinda

Keterangan Gambar : Terduga pelaku beserta barang bukti, saat konderensi pers, Rabu (5/2/25).
Samarinda, Borneo Pos -- Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian laptop dan tab milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda di Lobby Polresta Samarinda yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,S.I.K.,M.H, Rabu (05/02/25).
Baca Lainnya :
- Kecamatan Pulau Laut Utara Raih Juara Umum MTQN ke-55 Tahun 2025 Di Pulau Sebuku0
- Pj. Sekda Kotabaru Tutup MTQN ke- 55 Tahun 2025 di Pulau Sebuku0
Dalam kasus ini, Kapolresta Samarinda menjelaskan Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka Inisial RF (29).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit tab Samsung A9+ 5G warna hitam dan 4 buah kotak kardus laptop merek Asus.
RF diketahui bekerja sebagai penjaga malam (wakar) di kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Gunung Arjuna No. 07, Samarinda. Dengan memiliki akses berupa kunci kantor, tersangka bebas keluar masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kapolresta Samarinda menjelaskan Aksi pencurian ini dilakukan sejak Oktober 2024 dengan modus mengambil satu unit laptop Asus baru yang masih tersegel di dalam kardus. Agar tidak dicurigai, RF kembali menutup kardus tersebut menggunakan lakban sehingga tampak seperti belum dibuka.
Tersangka melakukan pencurian ini berulang kali, total empat kali, hingga Januari 2025. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian digadaikan di beberapa tempat pegadaian elektronik di Kota Samarinda.
"Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara."Jelas Kapolresta Samarinda. (Red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
