Penjaga Malam Kantor Bawaslu Curi Laptop, Diringkus Polresta Samarinda

Reported By Pimred Borneo Pos 05 Feb 2025, 22:23:32 WIB KALTIM
Penjaga Malam Kantor Bawaslu Curi Laptop, Diringkus Polresta Samarinda

Keterangan Gambar : Terduga pelaku beserta barang bukti, saat konderensi pers, Rabu (5/2/25).




Samarinda, Borneo Pos -- Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian laptop dan tab milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda di Lobby Polresta Samarinda yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar,S.I.K.,M.H, Rabu (05/02/25). 


Baca Lainnya :

Dalam kasus ini, Kapolresta Samarinda menjelaskan Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka Inisial RF (29).


Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit tab Samsung A9+ 5G warna hitam dan 4 buah kotak kardus laptop merek Asus. 


RF diketahui bekerja sebagai penjaga malam (wakar) di kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Gunung Arjuna No. 07, Samarinda. Dengan memiliki akses berupa kunci kantor, tersangka bebas keluar masuk tanpa menimbulkan kecurigaan. 


Kapolresta Samarinda menjelaskan Aksi pencurian ini dilakukan sejak Oktober 2024 dengan modus mengambil satu unit laptop Asus baru yang masih tersegel di dalam kardus. Agar tidak dicurigai, RF kembali menutup kardus tersebut menggunakan lakban sehingga tampak seperti belum dibuka.


Tersangka melakukan pencurian ini berulang kali, total empat kali, hingga Januari 2025. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian digadaikan di beberapa tempat pegadaian elektronik di Kota Samarinda.


"Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara."Jelas Kapolresta Samarinda. (Red)




Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment