Breaking News
- Tingkatkan Pelayanan Publik , Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Bungkukan
- Suwanti Hadiri Penandatangan Persetujuan DOB Kab. Tanah Kambatang Lima Oleh Gubernur Kalsel
- Siaga Bencana, Pemkab Kotabaru Tekankan Peran Aktif Masyarakat
- Kotabaru Raih Juara 1 Creative Financing Transformasi Entrepreneur Government
- Di Ulang Tahun ke-46, Hj. Suwanti Dapat Apresiasi BP3K-RI atas Kiprah Membangun Kotabaru.
- Fokus Penguatan Data Kawasan Industri, Kalsel Dorong Percepatan Hilirisasi
- Dorong UMKM Go Global, Disdag Kalsel Gelar Pelatihan Akselerasi Produk Lokal ke Pasar Internasional
- Sinkronisasi Perencanaan 2027, DPKP Kalsel Tekankan Efektivitas Anggaran dan Ketahanan Pangan
- FTI Kalsel Kirim Atlet Youth, Siap Uji Mental di Kejurnas Triathlon 2026
- Suwanti Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan Pekerja di Kotabaru
Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru, LBH PAHAM: Kami Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Warga

Keterangan Gambar : Ketua LBH PAHAM Cabang Kotabaru, M. Subhan, Minggu (9/2/25).
Kotabaru, Borneo Pos -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Cabang Kotabaru, M. Subhan, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat itu.
Terkait hal itu, Subhan menyampaian beberapa hal. "Transparansi adalah hak masyarakat," Tegas Subhan, Minggu (9/2/25).
Musyawarah ganti rugi harus mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan partisipasi masyarakat.
"Jika benar ada upaya pengabaian terhadap hak masyarakat dengan tidak melibatkan mereka secara penuh dalam proses penentuan nilai ganti rugi, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip good governance," tuturnya.
Dugaan penyimpangan harus diusut.
"Kami mendesak agar tim appraisal maupun pihak yang bertanggung jawab dalam musyawarah ini diperiksa secara independen. Jika terbukti ada unsur ketidakadilan atau kesengajaan dalam menentukan nilai ganti rugi yang merugikan masyarakat, maka hal ini tidak boleh dibiarkan. Pejabat atau pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara administrasi maupun hukum," katanya.
Langkah hukum bagi masyarakat.
"Kami di LBH PAHAM Kotabaru siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang merasa dirugikan. Kami mendorong masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera mengajukan keberatan ke pengadilan negeri sesuai jalur hukum yang tersedia. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, kami akan mendorong proses hukum lebih lanjut, termasuk laporan ke Ombudsman atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada dugaan maladministrasi atau korupsi," tegasnya.
Tuntutan kepada pemerintah daerah dan tim terkait.
"Kami mendesak pemerintah daerah Kotabaru dan pihak terkait untuk untuk menghentikan sementara proses ganti rugi hingga ada klarifikasi dan evaluasi transparan," katanya.
Subhan menyarankan agar menghadirkan kembali musyawarah yang benar-benar melibatkan warga tanpa tekanan atau manipulasi.
Melakukan audit terhadap kinerja tim appraisal dan panitia pengadaan tanah.
Menjamin bahwa setiap warga mendapatkan hak ganti rugi yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap keadilan bagi masyarakat Kotabaru dapat ditegakkan dan tidak ada pihak yang bermain-main dalam proses pengadaan tanah ini. Jika dugaan ketidaktransparanan terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (ril)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



.jpg)
.jpg)




