- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
- Bupati Rusli Sambangi Balai KSDA Kalsel, Bahas Soal Pengembangan Pelabuhan di Kotabaru
- Perkuat Keberagaman, Koalisi Beragama Berkeyakinan Gelar Seminar Nasional di Banjarmasin
- Uji Publik Roadmap Geopark di Kotabaru, Sejumlah Obyek Wisata Masuk Daftar
- Gubernur Kalsel Terima Penghargaan Adhi Bhakti Tani Nelayan Utama 2026
- Disparpora Kotabaru Lestarikan Budaya Suku Mandar Lewat Festival Katir Race Mini dan Pesta Rakyat
Polisi Tangkap Terduga Pencurian Emas di Samarinda Seberang

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti. (Istimewa)
Samarinda, Borneo Pos -- Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya. Bersama dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang, polisi berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
Baca Lainnya :
- Persatuan Golf Indonesia Cab. Kotabaru Kenalkan Olahraga Golf kepada Pelajar SMAN 10
- Dikritik Kinerjanya, Kadis PUPR Ancam Lapor Polisi, Ketua PAHAM Kotabaru: Kritik Hal Yang Wajar0
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 03.06 WITA di sebuah rumah di Jl. Patimura Gang Sosial, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban, Ambo Tang (32), melaporkan bahwa sejumlah barang berharganya, termasuk perhiasan emas dengan total berat lebih dari 40 gram, sepeda motor, dan dokumen penting, telah dicuri dari dalam rumahnya.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Samarinda Seberang berkoordinasi dengan tim Jatanras Polresta Samarinda serta Polsek Sungai Pinang untuk merespon cepat kejadian tersebut. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka, AS (27), pada Selasa, (4/2/2025), sekitar pukul 23.30 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas seberat 1,8 gram, satu cincin emas seberat 1,1 gram, serta sisa uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp32.500.000. Selain itu, alat bukti berupa rekaman CCTV berdurasi 13 detik juga turut diperoleh untuk memperkuat proses penyelidikan.
Kapolsek Samarinda Seberang menegaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Polsek Samarinda Seberang juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pencarian terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan warga dapat lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. (Red/syf)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0














