- Disparpora dan KONI Serahkan Alat Olahraga Kepada 17 Cabor
- Pelindo Reg. 3 Cabang Kotabaru Capai Kinerja Positif di Tahun 2024
- DPRD Samosir Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030
- Polisi Tangkap Terduga Pencurian Emas di Samarinda Seberang
- Persatuan Golf Indonesia Cab. Kotabaru Kenalkan Olahraga Golf kepada Pelajar SMAN 1
- Dikritik Kinerjanya, Kadis PUPR Ancam Lapor Polisi, Ketua PAHAM Kotabaru: Kritik Hal Yang Wajar
- Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah
- Kadis PUPR Ancam Laporkan 3 Akun Media Sosial, Imi Surya: Kada Maju Daerah Baisi Pejabat Kaya Itu
- OPINI | Kesetaraan Pejabat dan Warga, Ala Swedia
- Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru, LBH PAHAM: Kami Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Warga
Polisi Tangkap Terduga Pencurian Emas di Samarinda Seberang
Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti. (Istimewa)
Samarinda, Borneo Pos -- Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya. Bersama dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang, polisi berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
Baca Lainnya :
- Persatuan Golf Indonesia Cab. Kotabaru Kenalkan Olahraga Golf kepada Pelajar SMAN 10
- Dikritik Kinerjanya, Kadis PUPR Ancam Lapor Polisi, Ketua PAHAM Kotabaru: Kritik Hal Yang Wajar0
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 03.06 WITA di sebuah rumah di Jl. Patimura Gang Sosial, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban, Ambo Tang (32), melaporkan bahwa sejumlah barang berharganya, termasuk perhiasan emas dengan total berat lebih dari 40 gram, sepeda motor, dan dokumen penting, telah dicuri dari dalam rumahnya.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Samarinda Seberang berkoordinasi dengan tim Jatanras Polresta Samarinda serta Polsek Sungai Pinang untuk merespon cepat kejadian tersebut. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka, AS (27), pada Selasa, (4/2/2025), sekitar pukul 23.30 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas seberat 1,8 gram, satu cincin emas seberat 1,1 gram, serta sisa uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp32.500.000. Selain itu, alat bukti berupa rekaman CCTV berdurasi 13 detik juga turut diperoleh untuk memperkuat proses penyelidikan.
Kapolsek Samarinda Seberang menegaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Polsek Samarinda Seberang juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pencarian terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan warga dapat lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. (Red/syf)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0