DPRD Samosir Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030

Reported By Pimred Borneo Pos 11 Feb 2025, 14:08:02 WIB SAMOSIR
DPRD Samosir Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030

Keterangan Gambar : Suasana sidang paripurna DPRD Samosir, Selasa (11/2/25).




Samosir, Borneo Pos -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih masa jabatan 2025-2030, hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Gedung Paripurna DPRD Samosir, Selasa (11/2/25).


Baca Lainnya :

Adapun agenda dalam rapat paripurna ini adalah dalam rangka pengumuman usulan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Periode 2020-2025 dan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 Kabupaten Samosir hasil pemilihan tahun 2024.


Paripurna dihadiri oleh 24 orang anggota DPRD Samosir, pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 Vandiko T. Gultom - Ariston Tua Sidauruk, Wakapolres Samosir Kompol ST. Panggabean, Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD, Camat, Komisioner KPU Samosir bersama jajaran dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Samosir.


Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Kemudian Sekretaris DPRD Ricky Rumapea dipersilahkan membacakan Pengumuman dan Berita Acara usulan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Periode 2020-2025, dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara oleh Pimpinan DPRD Samosir dan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sumatera Utara.


Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius Sitinjak dipersilahkan membacakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030, dimana pasangan calon Nomor Urut 2 Vandiko T. Gultom, ST dan Ariston Tua Sidauruk, SE, MM menjadi pemenang dengan 51.100 (63,80 %) dari total suara sah pada Pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2024.


Selanjutnya, pembacaan pengumuman DPRD Samosir Nomor 3 Tahun 2025 tentang hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 Kabupaten Samosir hasil pemilihan tahun 2024, dan Berita Acara pengesahan hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 oleh Sekretaris DPRD Ricky Rumapea, yang kemudian ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Samosir disaksikan oleh Sekretaris Daerah dan pasangan calon terpilih Vandiko-Ariston. 


Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Samosir Periode 2020-2025 dan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih masa jabatan 2025-2030, Vandiko - Ariston.


Nasip menyampaikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dapat menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban dengan amanah, membawa masyarakat lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera.


"Bersama DPRD mari kita mengemban tugas dan tanggung-jawab dengan sebaik-baiknya, dan melanjutkan program pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang belum terselesaikan", katanya.


Nasip juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, yang telah memeberikan kontribusi nyata dalam mensukseskan Pilkada serentak 2024 lalu.(ril/jnr)







Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment