- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Minggu (9/2/25).
Samarinda, Borneo Pos -- Personil Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan A.Yani Gang Masyarakat Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda tepat di halaman rumah pada Minggu, (9/2/2025).
Baca Lainnya :
- Curi Sepeda Motor Kenalannya, SI Ditangkap Polisi 0
- Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Digelandang Ke Polsek Samarinda Kota0
Kasihumas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zein mengatakan tersangka seorang wiraswasta. berinisial D.I (44).
“Penangkapan dilakukan halaman rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu, seberat 2,05 (dua koma nol lima)gram bruto yang masing-masing di temukan 2 (dua) bungkus/Poket Narkotika Jenis Sabu,yang masing-masing yang terbungkus 1 (satu)lembar plastik klip yang di temukan di halaman belakang rumah yang di letakkan sendiri oleh D.I,” ujarnya, Minggu (9/2/25).
Masih lanjut Rizal M Zein, saat penggeledahan kemudian di temukan kembali barang bukti 1 (satu)buah kotak merek vanhoos warna putih coklat yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus/Poket Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) buah timbangan di gital di temukan di dalam Kamar.
“Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti di amankan di Polresta Samarinda guna Proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ril/syf)
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Pemkot Samarinda Gelar Acara Purna Bakti Polisi Cilik Angkatan I Tahun 20240
Berita KALTIM

.jpg)












