- Disparpora dan KONI Serahkan Alat Olahraga Kepada 17 Cabor
- Pelindo Reg. 3 Cabang Kotabaru Capai Kinerja Positif di Tahun 2024
- DPRD Samosir Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030
- Polisi Tangkap Terduga Pencurian Emas di Samarinda Seberang
- Persatuan Golf Indonesia Cab. Kotabaru Kenalkan Olahraga Golf kepada Pelajar SMAN 1
- Dikritik Kinerjanya, Kadis PUPR Ancam Lapor Polisi, Ketua PAHAM Kotabaru: Kritik Hal Yang Wajar
- Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah
- Kadis PUPR Ancam Laporkan 3 Akun Media Sosial, Imi Surya: Kada Maju Daerah Baisi Pejabat Kaya Itu
- OPINI | Kesetaraan Pejabat dan Warga, Ala Swedia
- Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru, LBH PAHAM: Kami Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Warga
Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah
![Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah](https://borneopos.com/asset/foto_berita/20250211_0713091.jpg)
Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Minggu (9/2/25).
Samarinda, Borneo Pos -- Personil Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan A.Yani Gang Masyarakat Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda tepat di halaman rumah pada Minggu, (9/2/2025).
Baca Lainnya :
- Curi Sepeda Motor Kenalannya, SI Ditangkap Polisi 0
- Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Digelandang Ke Polsek Samarinda Kota0
Kasihumas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zein mengatakan tersangka seorang wiraswasta. berinisial D.I (44).
“Penangkapan dilakukan halaman rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu, seberat 2,05 (dua koma nol lima)gram bruto yang masing-masing di temukan 2 (dua) bungkus/Poket Narkotika Jenis Sabu,yang masing-masing yang terbungkus 1 (satu)lembar plastik klip yang di temukan di halaman belakang rumah yang di letakkan sendiri oleh D.I,” ujarnya, Minggu (9/2/25).
Masih lanjut Rizal M Zein, saat penggeledahan kemudian di temukan kembali barang bukti 1 (satu)buah kotak merek vanhoos warna putih coklat yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus/Poket Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) buah timbangan di gital di temukan di dalam Kamar.
“Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti di amankan di Polresta Samarinda guna Proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ril/syf)
Baca Lainnya :
- Delapan Warga Samarinda Jadi Tersangka Pembunuhan Akibat Main Hakim Sendiri0
- Polsek Samarinda Kota Amankan LHR, Pelaku Keributan Di Pasar Sungai Dama0
![AWAS](https://borneopos.com/asset/foto_iklantengah/IMG-20240626-WA0012.jpg)