- Anggota DPRD Tanbu Andi Rustianto Ziarah ke Makam Keluarga di Pemakaman H. Andi Syamsuddin Aryad
- Pemkab Kotabaru Gelar Lomba Gema Takbir, Sambut 1 Syawal 1447 H
- Gubernur Muhidin: Idulfitri Momentum Perkuat Ibadah dan Sikapi Perbedaan dengan Bijak
- Perkuat APBN, Pemerintah Rencana Tambah Produksi Batu Bara Guna Tingkatkan Penerimaan Pajak
- UPT Pengelola Objek Wisata Kotabaru Siap Sambut Wisatawan di Musim Libur Lebaran 2026
- X Batasi Usia Pengguna di Indonesia Minimal 16 Tahun
- Guru Besar Universitas Indonesia, Rose Mini: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas
- Menkomdigi: Aturan Usia di PP Tunas Jadi Kunci Lindungi 70 Juta Anak Indonesia di Internet
- Raline Shah: Dampak Biologis Media Sosial bagi Anak seperti Racun yang Mengendalikan Tubuh
- Jelang Lebaran 2026, Pelindo Kotabaru Catat Kenaikan Penumpang Capai 107% dari Tahun Sebelumnya
Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap Tiga Tersangka dan Sita 677.580 Batang Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Ditpolairud Polda Kalsel saat menunjukkan barang bukti pada konferensi pres, Selasa (23/9/2025).
Banjarmasin, Borneopos.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap praktik penjualan rokok ilegal. Pengungkapan ini menghasilkan penyitaan puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai dan penangkapan tiga orang tersangka.
Baca Lainnya :
- DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Bupati terhadap Tiga Raperda0
- Mensos RI Tinjau Sekolah Rakyat di Kalsel0
Hal ini disampaikan dalam Press Release Ditpolairud Polda Kalsel, pada Selasa (23/9/2025) yang dihadiri Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kepala BEA Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir, S.T., M.T., Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel AKBP Rengga Puspo Saputro, S.I.P., S.I.K., M.H., dan Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Kalbagsel Heru Nugroho, SAP.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam keterangannya, Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan bahwa terungkap kasus ini berdasarkan berawal dari informasi, bahwa disekitar bantaran sungai Martapura tepatnya di bawah Jembatan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin akan dilakukan penjualan rokok ilegal.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal dalam jumlah yang sangat signifikan. Ini merupakan upaya kami untuk menertibkan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi kewajiban cukai, sehingga merugikan negara dan masyarakat," ujar Direktur Polairud Polda Kalsel.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 33.879 bungkus atau setara 677.580 batang rokok ilegal, dengan rincian merek:
· Rossmild: 33.600 bungkus (672.000 batang).
· BSJ Cengkeh Abadi: 279 bungkus (5.580 batang).
- 1 unit mobil Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi DA 8740 CT yang digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan rokok ilegal tersebut.
Dalam operasi tersebut, jajaran Dit Polairud Polda Kalsel juga mengamankan tiga orang tersangka yang berperan aktif dalam jaringan penjualan rokok ilegal. Ketiganya berinisial:
· MS (38), berperan sebagai pemilik barang/pengelola.
· MA (32), berperan sebagai karyawan yang membantu distribusi.
· AB (28), berperan sebagai karyawan yang membantu penjualan.
"Ketiga tersangka kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas lagi. Mereka dijerat Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan atau Pasal 58 Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tambah Kombes Pol Andi Adnan.
Pada kesempatan itu dilakukan pelimpahan berkas ketiga tersangka dari Dit Polairud Polda Kalsel kepada BEA Cukai Banjarmasin. (Ril/red)

Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Hukum & Kriminal













