- Direktur RSUD Kotabaru Angkat Bicara Soal Pasien Meningal Dunia Usai Menerima Obat Suntik/Infus
- Pelindo Kotabaru Perkuat Budaya Sadar Risiko Melalui Pelatihan Risk Awareness
- Kunjungan PB FASI Jadi Momentum Promosi Wisata Dan Dorong Pengembangan Olahraga Dirgantara Kotabaru
- 20 Klien Disabilitas Angkatan VIII Tahun 2026 Lulus Program Rehabilitasi Sosial di PRSPD
- Kampung Putra Bulu, Destinasi Wisata Berbasis BUMDes yang Memberdayakan Pemuda Lokal
- Gubernur Muhidin Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalsel
- Pemprov Kalsel Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Aset Pasca Raih WTP ke-13
- Ribuan Goweser Taklukkan Jalur Ekstrem Kiram, Hadiah Umrah Jadi Magnet Utama
- Dinsos Kalsel Lepas 20 Klien Program Rehabilitasi Sosial Angkatan VIII PRSPD Iskaya Banaran
- Pemprov Kalsel Siapkan 5 Lima Langkah Strategis Tingkatkan Kinerja GWPP
Mahasiswa di Kotabaru Diringkus Polisi Usai Ketahuan Simpan 14 Paket Sabu di Rumahnya

Keterangan Gambar : Terduga pelaku, seorang mahasiuswa inisial (MSAY).
Kotabaru, Borneopos.com – Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MSAY (27), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ditangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca Lainnya :
- Polres Kotabaru Laksanakan Operasi Patuh Intan 2025, Tanggal 14 - 27 Juli, Ayo Tertib Berlalu Lintas0
- Polres Kotabaru Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-790
Penangkapan terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa ini diamankan di pinggir jalan kawasan Jalan Tambak II Blok F (TKP 1).
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menyita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Mega Indah RT 07 RW 04, Desa Semayap (TKP 2). Di sana, ditemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 3,65 gram dan berat bersih 2,25 gram, bersama sejumlah alat pendukung seperti potongan sedotan, plastik klip, kotak rokok, dan double tip.
"Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Sidiq.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ril/Humas Polres Ktb)
Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0
Berita Hukum & Kriminal













