- Disbunnak Kalsel Rangkul Pers Sosialisasikan Program Prioritas Pemerintah 2025-2029
- DPKP Kalsel Terima Penghargaan Gubenur Soal Keterbukaan Informasi Publik
- HSS Peringkat Terbaik se Kalsel Pengelolaan Pengaduan LAPOR pada AMPK 2025
- Dinsos Provinsi Kalsel: Penggalangan Dana Untuk Bencana di Jalan Umum, Harus Ada Izin
- Sambut Agenda Rutin Akhir Tahun, DLH Kalsel Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan
- IPKD 2025 : Balangan, Tanah Laut dan HSS Jadi Daerah Terbaik di Kalsel
- Pelindo Kotabaru Siap Maksimalkan Pelayanan Nataru 2025-2026
- Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Wajib Pajak Teladan Terima Penghargaan
- LSM Ultimatum Kejati Kalsel: Tindak Korupsi dan Tambang Liar di Kotabaru
- Gabungan LSM Banua Geruduk Kejati Kalsel, Pertanyakan Kasus Mandek dan Tambang Ilegal
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Bupati terhadap Tiga Raperda

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (22/9/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke-26 tahun sidang 2025/2026 pada Senin (22/09/2025). Bertempat di Ruang Sidang Paripurna, rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala SKPD dan undangan lainnya.
Baca Lainnya :
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0
- Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Sebut Soal Transparansi Kinerja BUMD0
Dalam rapat tersebut, Bupati Kotabaru, H. Muh Rusli, S.Sos, menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah yang dibacakan oleh Sekdakab Kotabaru Eka Saprudin terhadap tiga Raperda yang telah dibahas bersama dewan. Tiga Raperda itu meliputi Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air, Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah, dan Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah.
"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat melalui Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kotabaru yang beberapa saat tadi telah menyampaikan laporan akhir proses pembahasan atas tiga buah Raperda, yang telah kita setujui dan tanda tangani bersama dalam sidang dewan yang terhormat ini," ucap Bupati.
Ia menegaskan setelah disetujui DPRD, ketiga raperda tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. SKPD terkait diminta untuk menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapan perda berjalan optimal.
Bupati menutup dengan harapan, perda yang baru nantinya dapat mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kotabaru.(Ali)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Masa Jabatan Akan Berakhir, Bupati Sayed Jafar: Mohon Maaf Bila Masih Terdapat Kekurangan0
Berita DPRD













