- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
- Bupati Rusli Sambangi Balai KSDA Kalsel, Bahas Soal Pengembangan Pelabuhan di Kotabaru
- Perkuat Keberagaman, Koalisi Beragama Berkeyakinan Gelar Seminar Nasional di Banjarmasin
- Uji Publik Roadmap Geopark di Kotabaru, Sejumlah Obyek Wisata Masuk Daftar
- Gubernur Kalsel Terima Penghargaan Adhi Bhakti Tani Nelayan Utama 2026
- Disparpora Kotabaru Lestarikan Budaya Suku Mandar Lewat Festival Katir Race Mini dan Pesta Rakyat
- Ditengah Terik Musim Kemarau, Bangunan Eks PT. Misaya Mitra Kotabaru Diamuk Sijago Merah
Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda Lakukan Studi Banding Ke Kabupaten Badung

Keterangan Gambar : (Foto. Dok Ferry - istimewa)
Borneopos.com, Samarinda - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda telah melakukan perjalanan dinas ke DPRD Kabupaten Badung untuk melaksanakan studi banding. Kunjungan ini bertujuan mempelajari dan meniru pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Baca Lainnya :
- Presentasi Penurapan Segmen Soetomo, Tarmidzi dan Teras Samarinda, Wali Kota Terus Genjot Pekerjaan0
Kunjungan dilaksanakan, jumat (5//2024) lalu, oleh Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda yang bertujuan mendapatkan wawasan dan pengetahuan baru tentang cara-cara efektif dalam penyusunan Raperda yang dapat memberikan insentif dan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modal di Kota Samarinda.
Selama kunjungan, delegasi Bapemperda DPRD Kota Samarinda mempelajari berbagai aspek dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Mereka mendapatkan informasi mendetail tentang berbagai bab yang mengatur penyelenggaraan penanaman modal, termasuk:
Ketentuan Umum
Kepastian Hukum, Keterbukaan, dan Akuntabilitas
Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Penciptaan Lapangan Kerja
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Penanaman Modal
Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Arah Kebijakan Penanaman Modal
Investasi Pemerintah Daerah
Sanksi Administratif
Salah satu temuan penting adalah peran Badung Investment Service Center (BISC), sebuah tim ad-hoc yang bertugas memfasilitasi dan mendorong investasi di Kabupaten Badung. BISC terdiri dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, asosiasi profesi, dan tenaga ahli perguruan tinggi.
Namun, masih ada tantangan yang dihadapi, seperti perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga, kepastian hukum, serta kebijakan yang pro-investasi untuk mengatasi hambatan dalam iklim investasi.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda menyimpulkan bahwa Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Samarinda sangat penting untuk menarik investor dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka merekomendasikan agar Raperda ini dibuat fleksibel dan netral dari kepentingan pihak-pihak tertentu, serta menekankan pentingnya kebijakan pro-investasi untuk memajukan daerah.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penyusunan Raperda yang lebih efektif dan efisien di Kota Samarinda. (rls/DPRD/red)
Baca Lainnya :
- Presentasi Penurapan Segmen Soetomo, Tarmidzi dan Teras Samarinda, Wali Kota Terus Genjot Pekerjaan0














