- Usung Visi Besar, Tokoh muda Tanah Bumbu Andi Rustianto Siap Maju Jadi Ketua KONI Kalsel 2026-2030
- KONI Kalsel Siap Gelar Pemilihan Ketua Umum, Anda Berminat dan Memenuhi Syarat Silahkan Daftar!
- Meski Dana Transfer Dipangkas, Andi Rudi Genjot Pertumbuhan Ekonomi Tanbu Tertinggi 5 Tahun Terakhir
- Pemprov Kalsel Sampaikan LKPJ 2025, Indikator Pembangunan Tunjukkan Tren Positif
- Pinky Manarul Alam Siap Bertarung di KNPI Barito Kuala, Berikut Rekam Jejaknya!
- KNPI Tanah Bumbu Apresiasi Musrenbang sebagai Wadah Aspirasi Pembangunan Daerah
- Menteri Lingkungan Hidup dan Rektor ULM Perkuat Sinergi Penanganan Sampah Berbasis Kampus
- Usai Cuti Bersama Idulfitri, Walikota Banjarbaru Lisa Ingatkan ASN Tingkatkan Etos Kerja
- Kepala UPT Wisata, Dian: 8.000 Wisatawan Berlibur Dengan Aman di Pantai Gedambaan
- Dalam 5 Hari, Wisata Air Terjun Tumpang Dua Kotabaru Layani 1.300 Wisatawan
Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda Lakukan Studi Banding Ke Kabupaten Badung

Keterangan Gambar : (Foto. Dok Ferry - istimewa)
Borneopos.com, Samarinda - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda telah melakukan perjalanan dinas ke DPRD Kabupaten Badung untuk melaksanakan studi banding. Kunjungan ini bertujuan mempelajari dan meniru pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Baca Lainnya :
- Presentasi Penurapan Segmen Soetomo, Tarmidzi dan Teras Samarinda, Wali Kota Terus Genjot Pekerjaan0
Kunjungan dilaksanakan, jumat (5//2024) lalu, oleh Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda yang bertujuan mendapatkan wawasan dan pengetahuan baru tentang cara-cara efektif dalam penyusunan Raperda yang dapat memberikan insentif dan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modal di Kota Samarinda.
Selama kunjungan, delegasi Bapemperda DPRD Kota Samarinda mempelajari berbagai aspek dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Mereka mendapatkan informasi mendetail tentang berbagai bab yang mengatur penyelenggaraan penanaman modal, termasuk:
Ketentuan Umum
Kepastian Hukum, Keterbukaan, dan Akuntabilitas
Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Penciptaan Lapangan Kerja
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Penanaman Modal
Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Arah Kebijakan Penanaman Modal
Investasi Pemerintah Daerah
Sanksi Administratif
Salah satu temuan penting adalah peran Badung Investment Service Center (BISC), sebuah tim ad-hoc yang bertugas memfasilitasi dan mendorong investasi di Kabupaten Badung. BISC terdiri dari unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, asosiasi profesi, dan tenaga ahli perguruan tinggi.
Namun, masih ada tantangan yang dihadapi, seperti perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga, kepastian hukum, serta kebijakan yang pro-investasi untuk mengatasi hambatan dalam iklim investasi.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda menyimpulkan bahwa Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Samarinda sangat penting untuk menarik investor dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka merekomendasikan agar Raperda ini dibuat fleksibel dan netral dari kepentingan pihak-pihak tertentu, serta menekankan pentingnya kebijakan pro-investasi untuk memajukan daerah.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi penyusunan Raperda yang lebih efektif dan efisien di Kota Samarinda. (rls/DPRD/red)
Baca Lainnya :
- Presentasi Penurapan Segmen Soetomo, Tarmidzi dan Teras Samarinda, Wali Kota Terus Genjot Pekerjaan0
Berita KALTIM














