- Usung Visi Besar, Tokoh muda Tanah Bumbu Andi Rustianto Siap Maju Jadi Ketua KONI Kalsel 2026-2030
- KONI Kalsel Siap Gelar Pemilihan Ketua Umum, Anda Berminat dan Memenuhi Syarat Silahkan Daftar!
- Meski Dana Transfer Dipangkas, Andi Rudi Genjot Pertumbuhan Ekonomi Tanbu Tertinggi 5 Tahun Terakhir
- Pemprov Kalsel Sampaikan LKPJ 2025, Indikator Pembangunan Tunjukkan Tren Positif
- Pinky Manarul Alam Siap Bertarung di KNPI Barito Kuala, Berikut Rekam Jejaknya!
- KNPI Tanah Bumbu Apresiasi Musrenbang sebagai Wadah Aspirasi Pembangunan Daerah
- Menteri Lingkungan Hidup dan Rektor ULM Perkuat Sinergi Penanganan Sampah Berbasis Kampus
- Usai Cuti Bersama Idulfitri, Walikota Banjarbaru Lisa Ingatkan ASN Tingkatkan Etos Kerja
- Kepala UPT Wisata, Dian: 8.000 Wisatawan Berlibur Dengan Aman di Pantai Gedambaan
- Dalam 5 Hari, Wisata Air Terjun Tumpang Dua Kotabaru Layani 1.300 Wisatawan
Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job

Keterangan Gambar : Gubernur Muhidin saat melantik 292 pejabat di lingkup pemprov Kalimantan Selatan, Jumat (6/2/2026)
Banjarmasin, Borneopos.com - Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin resmi melantik sebanyak 292 orang yang terdiri dari Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional. Pelantikan ini sebagai upaya Pemerintah Provisi Kalsel dalam penyegaran organisasi di lingkungan kerjanya.
Baca Lainnya :
- Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Disdag Akan Gelar Pasar Murah di 13 Kabupaten/Kota0
- Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, DPKP Kalsel Gelar Pangan Murah0
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat. Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 200 orang merupakan Pejabat Eselon III (Administrator), 85 orang Pejabat Eselon IV (Pengawas), dan 7 orang Pejabat Fungsional.
Dalam arahannya, Gubernur Muhidin menekankan pentingnya
penerapan digitalisasi dalam pelayanan publik guna menjawab tantangan zaman. Ia
meminta para pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan mampu
bekerja secara lebih efektif serta terarah.
“Saya akan instruksikan kepada pejabat di lingkup Pemprov Kalsel
ini agar menyiapkan data yang lengkap, sehingga pekerjaan yang dilakukan lebih
terarah, kita juga mengharapkan semua SKPD yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat bisa melaksanakan digitalisasi, sehingga masyarakat bisa terayomi,”
kata Muhidin di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jum’at (6/2/2026).
Selain itu, Muhidin juga berpesan agar pejabat yang baru
dilantik bekerja sebaik mungkin, dengan hati yang tulus dan ikhlas dalam
menghadapi dinamika birokrasi di pemerintahan.
“Saat ini bekerjalah dengan baik, Jika memang ada yang merasa
kurang berkenan dengan pelantikan ini, tolong disenangi dulu dan terus
beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dalam menghadapi tantangan ke
depan,” pesannya.
Muhidin menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik akan
menjalani masa evaluasi selama enam bulan ke depan sebagai bentuk komitmen
pemerintah daerah dalam memastikan optimalisasi program pembangunan dan
pelayanan publik.
“Kita akan evaluasi sampai enam bulan ke depan, jika hasil evaluasinya
sangat baik bisa saja kita pertahankan, tetapi jika hasilnya kurang baik,
mereka bisa kita turunkan, atau kita non job kan,” tegasnya.
Muhidin berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat
bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme dalam
memperkuat pelayanan publik dan mendukung visi pembangunan Kalimantan Selatan
yang lebih maju.
Sementara itu, Kepala BKD Kalsel, Noryadi menjelaskan bahwa
pelantikan tersebut bertujuan untuk mengisi jabatan melalui mekanisme promosi,
mutasi, dan pengukuhan.
“Ada 292 yang di lantik hari ini terdiri dari Pejabat Eselon
III, Eselon IV, dan Pejabat Fungsional,” jelasnya.
Noryadi menambahkan, terdapat dua jenis Surat Keputusan (SK)
yang digunakan dalam pelantikan kali ini. Selain SK dari Gubernur, terdapat
pula SK yang diterbitkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui
Dirjen Dukcapil Kemendagri khusus untuk pejabat di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalsel.
“Untuk jabatan tersebut (berdasarkan SK Mendagri), Gubernur
hanya bertugas melantik, sementara kewenangan penetapan berada di pusat.
Sedangkan untuk pejabat yang lainnya Bapak Gubernur yang menetapkannya,”
jelasnya. (red/mc)


Baca Lainnya :
- GPIB Immanuel Kotabaru Jadi Tuan Rumah Porseni Pelkat PKB Mupel Kalsel-Teng Tahun 20250
- Lamban Dimulai, Proyek Multiyears Jembatan Semayap Senilai Rp. 9,2 M di Protes Warga0
Berita KALSEL











