- Komitmen Awasi Keuangan Daerah, Bang Tungku: 24 Agustus 2026, Kami akan Demo DPRD Kotabaru
- Bupati Rusli didampingi Forkopimda Lepas Karnaval HUT ke - 81 RI di Kotabaru
- Siaran Pers WALHI Kalsel: 81 Tahun Kemerdekaan, Kalsel Belum Merdeka dari Asap dan Krisis Iklim
- Pemkab Kotabaru Apresiasi Penampilan dan Dedikasi Paskibraka 2026
- Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
- Usai Upacara HUT RI ke 81, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Kompak Kunjungi RSUD PJS
- HUT RI ke-81, Bupati Dan Wakil Bupati Kotabaru Teguhkan Semangat Menuju Kotabaru Hebat
- LPTQ Kotabaru Bina Talenta Qari dan Qariah, Targetkan Tiga Besar MTQ Kalsel
- Pemkab Kotabaru Gelar TAPTU dan Pawai Obor Meriahkan HUT RI ke-81
- HUT RI ke-81, Polresta Samarinda Bagikan 500 Bendera Merah Putih
Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job

Keterangan Gambar : Gubernur Muhidin saat melantik 292 pejabat di lingkup pemprov Kalimantan Selatan, Jumat (6/2/2026)
Banjarmasin, Borneopos.com - Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin resmi melantik sebanyak 292 orang yang terdiri dari Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional. Pelantikan ini sebagai upaya Pemerintah Provisi Kalsel dalam penyegaran organisasi di lingkungan kerjanya.
Baca Lainnya :
- Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Disdag Akan Gelar Pasar Murah di 13 Kabupaten/Kota0
- Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, DPKP Kalsel Gelar Pangan Murah0
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat. Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 200 orang merupakan Pejabat Eselon III (Administrator), 85 orang Pejabat Eselon IV (Pengawas), dan 7 orang Pejabat Fungsional.
Dalam arahannya, Gubernur Muhidin menekankan pentingnya
penerapan digitalisasi dalam pelayanan publik guna menjawab tantangan zaman. Ia
meminta para pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan mampu
bekerja secara lebih efektif serta terarah.
“Saya akan instruksikan kepada pejabat di lingkup Pemprov Kalsel
ini agar menyiapkan data yang lengkap, sehingga pekerjaan yang dilakukan lebih
terarah, kita juga mengharapkan semua SKPD yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat bisa melaksanakan digitalisasi, sehingga masyarakat bisa terayomi,”
kata Muhidin di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jum’at (6/2/2026).
Selain itu, Muhidin juga berpesan agar pejabat yang baru
dilantik bekerja sebaik mungkin, dengan hati yang tulus dan ikhlas dalam
menghadapi dinamika birokrasi di pemerintahan.
“Saat ini bekerjalah dengan baik, Jika memang ada yang merasa
kurang berkenan dengan pelantikan ini, tolong disenangi dulu dan terus
beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dalam menghadapi tantangan ke
depan,” pesannya.
Muhidin menegaskan bahwa para pejabat yang dilantik akan
menjalani masa evaluasi selama enam bulan ke depan sebagai bentuk komitmen
pemerintah daerah dalam memastikan optimalisasi program pembangunan dan
pelayanan publik.
“Kita akan evaluasi sampai enam bulan ke depan, jika hasil evaluasinya
sangat baik bisa saja kita pertahankan, tetapi jika hasilnya kurang baik,
mereka bisa kita turunkan, atau kita non job kan,” tegasnya.
Muhidin berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat
bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme dalam
memperkuat pelayanan publik dan mendukung visi pembangunan Kalimantan Selatan
yang lebih maju.
Sementara itu, Kepala BKD Kalsel, Noryadi menjelaskan bahwa
pelantikan tersebut bertujuan untuk mengisi jabatan melalui mekanisme promosi,
mutasi, dan pengukuhan.
“Ada 292 yang di lantik hari ini terdiri dari Pejabat Eselon
III, Eselon IV, dan Pejabat Fungsional,” jelasnya.
Noryadi menambahkan, terdapat dua jenis Surat Keputusan (SK)
yang digunakan dalam pelantikan kali ini. Selain SK dari Gubernur, terdapat
pula SK yang diterbitkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui
Dirjen Dukcapil Kemendagri khusus untuk pejabat di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalsel.
“Untuk jabatan tersebut (berdasarkan SK Mendagri), Gubernur
hanya bertugas melantik, sementara kewenangan penetapan berada di pusat.
Sedangkan untuk pejabat yang lainnya Bapak Gubernur yang menetapkannya,”
jelasnya. (red/mc)


Baca Lainnya :
- Disdag Kalsel Dukung Koperasi Merah Putih Desa Indrasari, Harga Gas LPG 3 Kg Rp. 18.500 per Tabung0
- GPIB Immanuel Kotabaru Jadi Tuan Rumah Porseni Pelkat PKB Mupel Kalsel-Teng Tahun 20250














