- Anggota DPRD Tanbu Andi Rustianto Ziarah ke Makam Keluarga di Pemakaman H. Andi Syamsuddin Aryad
- Pemkab Kotabaru Gelar Lomba Gema Takbir, Sambut 1 Syawal 1447 H
- Gubernur Muhidin: Idulfitri Momentum Perkuat Ibadah dan Sikapi Perbedaan dengan Bijak
- Perkuat APBN, Pemerintah Rencana Tambah Produksi Batu Bara Guna Tingkatkan Penerimaan Pajak
- UPT Pengelola Objek Wisata Kotabaru Siap Sambut Wisatawan di Musim Libur Lebaran 2026
- X Batasi Usia Pengguna di Indonesia Minimal 16 Tahun
- Guru Besar Universitas Indonesia, Rose Mini: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas
- Menkomdigi: Aturan Usia di PP Tunas Jadi Kunci Lindungi 70 Juta Anak Indonesia di Internet
- Raline Shah: Dampak Biologis Media Sosial bagi Anak seperti Racun yang Mengendalikan Tubuh
- Jelang Lebaran 2026, Pelindo Kotabaru Catat Kenaikan Penumpang Capai 107% dari Tahun Sebelumnya
Perangi Narkoba, Polres Kotabaru Kembali Ringkus Pria 20 Tahun, Pemilik 6,28 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Terduga Pelaku SR (20 tahun)
Polres Kotabaru, melalui Sat Narkoba kembali mengungkap kasus Narkotika berupa sabu-sabu.
Baca Lainnya :
- Nekad Jual Miras Tanpa Izin, Warga Higa Gunung Kotabaru Diamankan Polisi0
- Syairi Mukhlis : dari Internal PDIP Saya Kader Yang Di Majukan Pada Pilbup Kotabaru 20240
Terduga pelaku inisial SR (20 tahun) warga Jl. Kenanga Gang Kenari Rt.010 Rw.002 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
Pada Senin Tanggal 13 Mei 2024, Skj. 17.00 Wita di Jl. Gagalurus Gang Kenari Rt.10 Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan Narkoba.
Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terduga, petugas menemukan 12 (dua belas) Paket Narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan petugas :
1. Dua belas Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 6,28 (enam koma dua delapan) gram dan berat bersih 3,78 (tiga koma tujuh delapan) gram.
2. Satu buah Handphone Merk Vivo Warna Biru.
3. Satu buah Timbangan Digital.
4. Empat buah Plastik Klip Kosong
5. Satu buah Kotak Handphone
6. Satu Buah Potongan Sedotan Yang Digunakan Sebagai Sendok
7. Lima Buah Alumunium Foil.
8. Satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Nmax Warna Hitam Dengan Nopol DA 6517 GBX.
Atas tindakannya tersebut terduga pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
Adapun barang bukti beserta terduga pelaku diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (red*)

Barang bukti
Baca Lainnya :
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
- Syairi Mukhlis : dari Internal PDIP Saya Kader Yang Di Majukan Pada Pilbup Kotabaru 20240
Berita Hukum & Kriminal














