20 Korporasi Tersangka Karhutla, WALHI Region Kalimantan Tantang Polri Penjarakan Direkturnya!

Reported By Pimred Borneo Pos 01 Nov 2026, 14:50:12 WIB KALSEL
20 Korporasi Tersangka Karhutla, WALHI Region Kalimantan Tantang Polri Penjarakan Direkturnya!

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi Karhutla (istimewa).




Banjarbaru, Borneopos.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan merespon konferensi pers Kabareskrim Polri di Mapolda Kalimantan Barat (Kamis, 29 Oktober 2026) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari 104 Laporan Polisi, dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare. 


Baca Lainnya :

Dalam pengumumannya, Polri juga merekomendasikan kepada Kementerian terkait untuk mencabut izin 23 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran berulang di area seluas lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana-prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai. 


Dari 97 korporasi yang sedang disidik, 22 diantaranya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura. 


Sehari sebelumnya, pemerintah Singapura juga memanggil 10 pimpinan perusahaan besar—termasuk Wilmar International, Golden Agri-Resources (Sinarmas Group), Bumitama Agri, dan First Resources terkait Karhutla di Indonesia, khususnya yang terjadi di pulau Kalimantan.


Penetapan tersangka ini makin membuktikan, apa yang WALHI suarakan selama ini bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan serta asap Kalimantan bukanlah bencana alam, melainkan bencana ekologis atas kejahatan korporasi yang terstruktur, berulang, dan sistematis di ekosistem gambut dalam Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) maupun Kawasan Hutan. 


Fakta ini menegaskan bahwa Karhutla yang terjadi sama sekali bukan ulah masyarakat kecil, petani tradisional, atau masyarakat adat.


Merespon hal tersebut, Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah menegaskan bahwa Karhutla di Kalteng yang berujung pada peristiwa Kabut Asap hingga mengakibatkan banyaknya korban ISPA, bahkan dampak sosial ekonomi yang mungkin tak terhitung kerugiannya harus menjadi landasan konkrit pada upaya penegakan hukum yang adil.


"Tersebar Informasi 20 konsesi ditetapkan sebagai tersangka oleh POLRI, ini langkah bagus tetapi akan menjadi langkah Pengecut bilamana transparansi tidak dilaksanakan. Karna publik punya hak untuk mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan dimana lokasi beroperasinya. Sehingga kepastian penegakkan hukum bisa lebih jelas. Di Kalteng sebelumnya ada 2 Peladang yang dikriminalisasi, bahkan saat konpers dihadirkan secara langsung. Pertanyaan kritisnya, apakah POLRI berani konpers terbuka dengan menghadirkan Direktur atau Pimpinan Korporasi yang dijadikan Tersangka saat ini? Jangan sampai POLRI tegas kePeladang tetapi Lemah ke Korporasi. Karna sejak tahun 2015, Peladang Dayak selalu jadi kambing hitam dibalik peristiwa besar Kahutla di Kalteng,” ucap Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif WALHI.



Senada dengan itu, 3 pentolan Walhi Kalimantan lainnya, (WALHI Kalteng, Kalbar, Kaltim, dan Kalsel) mendesak Polri untuk menjamin keterbukaan informasi dan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.


WALHI Kalimantan menyampaikan tuntutan tegas kepada penegak hukum dan pemerintah:


1. Buka 20 Nama Korporasi Tersangka & Group Afiliasinya: Polri harus mengumumkan secara terbuka nama-nama korporasi tersangka, induk grup usahanya, hingga penerima manfaat akhir (Beneficial Owner/BO).


2. Jerat Aktor Intelektual hingga Jajaran Direksi: Penegakan hukum pidana tidak boleh berhenti pada manajer lapangan, melainkan harus menyasar jajaran Dewan Direksi dan Komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan.


3. Publikasikan 23 Perusahaan Rekomendasi Pencabutan Izin: Publik Kalimantan berhak tahu siapa saja pihak yang telah meracuni udara dan merusak ruang hidup masyarakat selama empat bulan terakhir.


Karhutla dan asap beracun adalah kejahatan lingkungan dan kejahatan lintas negara. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi. 


Terhadap korporasi asing dari Malaysia dan Singapura yang terbukti membakar lahan, pemerintah pusat harus mengambil langkah ekstrem dengan membekukan operasi, cabut izin usaha, dan lakukan penuntutan pidana penuh berdasarkan UU No. 32/2009 tentang PPLH serta UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.


Melalui Direktur Eksekutifnya, WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, mendesak Bareskrim Polri dan Kemenhut dan Kemen LH tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. 


"Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha (IUP/PBPH) bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya. Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera," tegas Sri Hartini, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat.


Bencana Karhutla yang menghancurkan puluhan ribu hektare lahan ini menjadi bukti nyata atas rapuhnya sistem perlindungan ekosistem gambut dan kegagalan tata kelola ruang dan kawasan hutan di Indonesia.


Sanksi pidana dan administratif oleh Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup harus dijadikan momentum perbaikan mendasar atas tata kelola gambut. Angka 29.168 hektar yang terbakar adalah potret buram kegagalan mitigasi dan pengawasan negara. 


Perusahaan terus berulang kali melanggar aturan di area konsesi yang sama karena tidak ada sanksi yang benar-benar mematikan bisnis jahat mereka.


Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan adalah langkah awal untuk membongkar persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana korporasi terus memiliki ruang untuk merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami memandang bahwa karhutla tidak bisa disebut sebagai bencana musiman yang selesai ketika hujan turun atau kabut asap telah menghilang.


Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Eksekutif WALHI menegaskan, Karhutla Ini adalah persoalan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang harus menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab. 


"Kami meminta Polri untuk membuka identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan,” tegas Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Sabtu (31/10/2026).


Hal serupa juga di pertegas WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin, Pemidanaan dan gugatan perdata untuk sanksi pembayaran denda kerusakan lingkungan tidak cukup, Korporasi tersangka wajib membiayai pemulihan ekosistem gambut dan lingkungan hidup yang telah rusak akibat pembakaran tersebut. 


"Negara harus memastikan aset perusahaan disita untuk membayar ganti rugi pemulihan serta ganti rugi kesehatan bagi masyarakat terdampak asap karhutla," tutupnya.



Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment