WALHI Kalsel Desak KLH Buka Data 335 Perusahaan yang Diinvestigasi Terkait Karhutla

Reported By Pimred Borneo Pos 03 Nov 2026, 21:03:56 WIB BANJARBARU
WALHI Kalsel Desak KLH Buka Data 335 Perusahaan yang Diinvestigasi Terkait Karhutla

Keterangan Gambar : Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono




Banjarbaru, Borneopos.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara transparan membuka data 335 perusahaan yang saat ini sedang diinvestigasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keterbukaan informasi ini penting untuk memastikan proses investigasi berjalan secara akuntabel, transparan, dan dapat diawasi oleh publik.


Baca Lainnya :

Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, tentang dugaan adanya pihak yang sengaja membakar lahan untuk merusak citra pemerintah perlu disikapi dengan hati-hati. Informasi intelijen yang belum terverifikasi tidak boleh mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama, yakni masih lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan karhutla, terutama di wilayah konsesi perusahaan.


Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menyatakan bahwa pemerintah harus mengedepankan fakta dan bukti lapangan dalam mengungkap penyebab karhutla, bukan membangun dugaan atau narasi yang berpotensi mengaburkan tanggung jawab korporasi.


"Kalau KLH/BPLH menyatakan sedang menginvestigasi kebakaran di area konsesi 335 perusahaan, maka publik berhak mengetahui perusahaan mana saja yang sedang diperiksa, di mana lokasi kebakarannya, berapa luas area yang terbakar, serta bagaimana perkembangan penanganan terhadap masing-masing perusahaan. Jangan sampai angka 335 perusahaan hanya menjadi pernyataan di ruang publik tanpa kejelasan tindak lanjut dan pertanggungjawaban hukum," tegasnya, Selasa (3/11/2026).


WALHI Kalimantan Selatan mengingatkan bahwa mandat utama KLH/BPLH adalah memastikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berjalan semestinya, termasuk mengawasi dan menegakkan hukum atas setiap pelanggaran lingkungan. 


Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup harus memprioritaskan langkah konkret: mengungkap penyebab kebakaran, mengidentifikasi penanggung jawab, serta memastikan pertanggungjawaban hukum. KLH/BPLH tidak boleh terlalu lama berkutat pada proses investigasi administratif. 


Instrumen hukum lingkungan hidup harus digunakan secara progresif untuk mempercepat penanganan kasus karhutla, baik lewat penegakan sanksi administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan dan ganti kerugian, maupun proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.


Pemerintah perlu mengoptimalkan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendataan luas lahan terbakar. Penegak hukum harus menelusuri penyebab, pola kejadian, kelalaian atau kesengajaan, serta tanggung jawab hukum pemegang konsesi.


Lebih jauh, WALHI Kalimantan Selatan menilai bahwa pendekatan penegakan hukum harus menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam perkara lingkungan hidup, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. 


Negara juga harus memastikan bahwa pemegang izin tidak berlindung di balik alasan kebakaran terjadi akibat faktor alam, bila terbukti gagal memenuhi kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran di wilayah konsesinya.


Atas dasar itu, WALHI Kalimantan Selatan mendesak KLH/BPLH untuk:


Membuka data 335 perusahaan yang sedang diinvestigasi, termasuk nama perusahaan, lokasi konsesi, luas area terbakar, hasil verifikasi lapangan, serta perkembangan penanganan hukum masing-masing perusahaan.


Mempercepat proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran maupun lalai dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.


Mengoptimalkan seluruh instrumen hukum lingkungan hidup secara progresif, baik melalui sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana sesuai dengan hasil pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Memastikan pemulihan lingkungan hidup pada seluruh wilayah yang terbakar, termasuk melakukan penghitungan kerugian ekologis dan menuntut pertanggungjawaban pihak yang terbukti bertanggung jawab. Melibatkan masyarakat sipil dan membuka ruang pengawasan publik dalam proses investigasi maupun penegakan hukum karhutla.


"Jangan sampai pemerintah justru lebih sibuk merespons dugaan adanya pembakaran untuk merusak citra pemerintah, sementara persoalan mendasar berupa kebakaran di wilayah konsesi dan pertanggungjawaban korporasi belum diselesaikan. Citra pemerintah tidak dirusak oleh kritik masyarakat, tetapi justru dipertaruhkan ketika negara gagal melindungi lingkungan hidup dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan ekologis," tutup Raden.


WALHI Kalimantan Selatan menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan luas lahan yang terbakar, melainkan kejahatan ekologis yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, menghilangkan ruang hidup, dan menunjukan kegagalan negara melindungi lingkungan hidup.


Penegakan hukum harus berbasis bukti, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan biarkan korporasi terus menikmati keuntungan, sementara masyarakat dan lingkungan menanggung kerugiannya. (red/ril)




Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment