OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin, Kanwil DJP Kalselteng Beri Tanggapan

Reported By Pimred Borneo Pos 04 Feb 2026, 17:34:11 WIB KALSEL
OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin, Kanwil DJP Kalselteng Beri Tanggapan

Keterangan Gambar : ?Plt Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Tri Wibowo.




Banjarmasin, Borneopos.com (04/02/2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan oknum di lingkungan kantor pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi senyap ini mengejutkan publik dan menjadi perhatian serius di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Baca Lainnya :

​Respons Resmi Kanwil DJP Kalselteng ​Plt Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Tri Wibowo, memberikan pernyataan awal terkait peristiwa tersebut. 


Tri Wibowo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Berikut poin-poin penyampaian Tri Wibowo:


1. ​Dukungan Penegakan Hukum. Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen bersikap kooperatif dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.


2. ​Komitmen Integritas. DJP tidak menoleransi pelanggaran integritas oleh oknum pegawai dalam bentuk apa pun.


3. ​Layanan Publik. Tri memastikan bahwa pelayanan perpajakan di wilayah Banjarmasin tetap berjalan normal.


​Terkait detail kasus dan kronologi lebih lanjut, Tri Wibowo meminta rekan-rekan media untuk bersabar dalam menunggu informasi resmi. Ia menyampaikan bahwa keterangan yang lebih komprehensif akan disampaikan melalui kanal resmi instansi.


​"Kami memohon kepada teman-teman pers untuk bersabar terlebih dahulu. Informasi lebih detail dan menyeluruh akan disampaikan segera melalui konferensi pers resmi dari DJP," ungkap Tri Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).


​Saat ini, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sesuai prosedur, status hukum para pihak tersebut akan diumumkan dalam waktu 1x24 jam sejak penangkapan dilakukan melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (nita)



Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment