- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
- Bupati Rusli Sambangi Balai KSDA Kalsel, Bahas Soal Pengembangan Pelabuhan di Kotabaru
- Perkuat Keberagaman, Koalisi Beragama Berkeyakinan Gelar Seminar Nasional di Banjarmasin
- Uji Publik Roadmap Geopark di Kotabaru, Sejumlah Obyek Wisata Masuk Daftar
Nekad Edarkan Sabu, RD Warga Tanjung Sari Kotabaru Di Tangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti
Warga Desa Tanjung Sari Rt.001 Kec. Kelumpang Barat Kab. Kotabaru, RD (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian, akibat ulahnya yang diduga sering mengedarkan sabu.
Baca Lainnya :
- Sayed Jafar Cek Perbaikan Jalan Gunung Sari Yang Longsor0
- Proyek Mesjid Apung : Wartawan Minta Konfirmasi ke PUPR Kotabaru, Malah Di Suruh Hubungi LSM0
RD ditangkap petugas disebuah rumah pada Hari Selasa (4/6/2024) sekira jam 19.25 Wita di Desa Tanjung Sari Rt.001 Rw.001 Kec. Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, nggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 8 (delapan) paket seberat 3,09 gram yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya berupa satu handphone merk oppo warna biru, satu timbangan digital, satu pack plastik klip kosong dan satu wadah pupur warna merah muda.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (rls/red*)

Baca Lainnya :
- Duka Di Hari Jadi ke-74 Kabupaten Kotabaru0
- Kecelakaan Kerja Pada Proyek Kementrian Pehubungan Di Bandara Kotabaru, Korban Meningal0
Berita Hukum & Kriminal














