- Perkuat Sinergi, DPD KNPI Silaturahmi Dengan Bupati Hulu Sungai Selatan
- DPD KNPI Kalsel Gelar Rakerda, Susun Program Kerja Tiga Tahun ke Depan
- Byar Pret! Byar Pret! LBH Borneo Nusantara Resmi Gugat PLN di PTUN Banjarmasin
- Pelindo Kotabaru Perkuat Sinergi Maritim, Dukung Open Ship KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Stagen
- Menko Polkam Apresiasi Penanganan Karhutla di Kalsel, BPBD Perkuat Lima Posko Lapangan
- Menko Polkam Optimistis Karhutla Kalsel Terkendali, Tekankan Sinergi dan Kepedulian Masyarakat
- Hasnuryadi Sulaiman: Sinergi Kuat Banua Hebat Jadi Fondasi Pembangunan dan Keamanan Kalsel
- FKG ULM Selaraskan Persepsi Instruktur Klinik melalui Workshop Clinical Teaching Berbasis OBE
- Ratusan Pesepakbola Ikut Seleksi Pembentukan Tim Peseban Jelang Piala Soeratin U-17 Kalsel
- Puluhan Warga Rantau Bakula Geruduk PT Merge Mining Industri Tuntut Hentikan Operasi
Nekad Edarkan Sabu, RD Warga Tanjung Sari Kotabaru Di Tangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti
Warga Desa Tanjung Sari Rt.001 Kec. Kelumpang Barat Kab. Kotabaru, RD (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian, akibat ulahnya yang diduga sering mengedarkan sabu.
Baca Lainnya :
- Sayed Jafar Cek Perbaikan Jalan Gunung Sari Yang Longsor0
- Proyek Mesjid Apung : Wartawan Minta Konfirmasi ke PUPR Kotabaru, Malah Di Suruh Hubungi LSM0
RD ditangkap petugas disebuah rumah pada Hari Selasa (4/6/2024) sekira jam 19.25 Wita di Desa Tanjung Sari Rt.001 Rw.001 Kec. Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, nggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 8 (delapan) paket seberat 3,09 gram yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya berupa satu handphone merk oppo warna biru, satu timbangan digital, satu pack plastik klip kosong dan satu wadah pupur warna merah muda.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (rls/red*)

Baca Lainnya :
- Duka Di Hari Jadi ke-74 Kabupaten Kotabaru0
- Kecelakaan Kerja Pada Proyek Kementrian Pehubungan Di Bandara Kotabaru, Korban Meningal0
Berita Hukum & Kriminal














