- Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Bergulir, 419 Atlet Ramaikan HUT ke-76 Kotabaru
- Kotabaru Masuk Daftar 8 Mal Pelayaan Publik Baru yang Diresmikan Menteri PANRB
- Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN , Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Optimal
- Resmi! Winarto Hendra Nahkodai Muaythai Indonesia Kabupaten Kotabaru Periode 2026–2030
- Cegah Stunting, Pemprov Kalsel Cegah Pernikahan Dini Dengan Peran Penyuluh Agama
- RSGM Gusti Hasan Aman Ukir Prestasi Nasional, Sabet Juara 3 Lomba Poster Inovasi Rumah Sakit
- Pekan Olahraga dan Seni Mahasiswa Kesehatan Regional Kalimantan Ke-6 Resmi Digelar
- DPRD Kotabaru Inisiasi RAPERDA Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Kabupaten Layak Pemuda
- Gubernur Kalsel melalui Dislautkan Kalsel serahkan Bantuan Perahu Bermotor
- Tindak Lanjuti Arahan Gubernur, Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan
Nekad Edarkan Sabu, RD Warga Tanjung Sari Kotabaru Di Tangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti
Warga Desa Tanjung Sari Rt.001 Kec. Kelumpang Barat Kab. Kotabaru, RD (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian, akibat ulahnya yang diduga sering mengedarkan sabu.
Baca Lainnya :
- Sayed Jafar Cek Perbaikan Jalan Gunung Sari Yang Longsor0
- Proyek Mesjid Apung : Wartawan Minta Konfirmasi ke PUPR Kotabaru, Malah Di Suruh Hubungi LSM0
RD ditangkap petugas disebuah rumah pada Hari Selasa (4/6/2024) sekira jam 19.25 Wita di Desa Tanjung Sari Rt.001 Rw.001 Kec. Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, nggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 8 (delapan) paket seberat 3,09 gram yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya berupa satu handphone merk oppo warna biru, satu timbangan digital, satu pack plastik klip kosong dan satu wadah pupur warna merah muda.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (rls/red*)

Baca Lainnya :
- Duka Di Hari Jadi ke-74 Kabupaten Kotabaru0
- Kecelakaan Kerja Pada Proyek Kementrian Pehubungan Di Bandara Kotabaru, Korban Meningal0
Berita Hukum & Kriminal














