- Gubernur Muhidin Lantik Pengurus BAZNAS Kalsel, Tekankan Penyaluran Zakat Tepat Sasaran
- Rakor Posyandu Kalsel Fokus Penguatan SDM, Digitalisasi dan Pelayanan Terpadu
- Penguatan Mitigasi Bencana, BPSDMD Kalsel Tutup Pelatihan ASN
- Gubernur Kalsel Buka Banua Rally 2026, Kalsel Siap Jadi Pusat Sport Tourism Nasional
- Ketua KNPI Kalsel Andi Rustianto Silaturahmi ke Gubernur Kalsel, Bahas Penguatan Peran Pemuda
- Dispora Kalsel dan BMCC Gelar MTB Fun Enduro di Banjarbaru, Targetkan 250 Peserta
- Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Antisipasi Kebakaran Hutan
- BI Kalimantan Perkuat Peran Opinion Maker Jaga Optimisme Ekonomi di Tengah Dinamika Global
- Peringati Hari Kartini, DWP Kalsel Ajak Perempuan Banua Jadi Sosok Mandiri dan Berdaya
- Peringati HUT ke-75, IBI Kotabaru Gelar Bakti Sosial KB dan Imunisasi
Terlibat Sabu, Seorang Karyawan Swasta di Tangkap Sat Resnarkoba Polresta Samarinda

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Rabu (19/3/2025).
Samarinda Borneopos.com - Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayahnya. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Baca Lainnya :
- Polresta Samarinda Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sungai Kunjang0
- Sat Polairud Polres Kotabaru Amankan 7 Kapal Nelayan Tanbu di Perairan Pudi0
Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EAW (40), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Tersangka ditangkap di pinggir jalan setelah dilakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus sabu seberat 2,85 gram brutto yang disimpan dalam kotak rokok di dashboard sepeda motor milik tersangka.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengaku masih menyimpan sisa sabu di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Pattimura Gang Komura 2, Kelurahan Rapak Dalam.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan menemukan barang bukti tambahan berupa enam bungkus sabu dengan berat 3,82 gram brutto, satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, satu buku catatan jual beli, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Samarinda guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari bahaya narkoba. (red/syf)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Hukum & Kriminal














