- Polres Sumba Timur Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Matalawa
- Polisi Ringkus Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Santri
- Menko Pangan Serap Aspirasi Petani Lampung, Perkuat Pupuk dan Harga Panen
- Badan Bahasa Gandeng Misionaris Jadi Duta Bahasa Indonesia di Dunia
- Muhidin Ingin Pejabat Pemprov Kalsel Diisi SDM Profesional dan Kompeten
- Sekretariat Posyandu Wasaka Kalsel Diresmikan, Hj Fathul Jannah Dorong Perkuat Pelayanan Masyarakat
- Gubernur Muhidin Lantik Pengurus BAZNAS Kalsel, Tekankan Penyaluran Zakat Tepat Sasaran
- Rakor Posyandu Kalsel Fokus Penguatan SDM, Digitalisasi dan Pelayanan Terpadu
- Penguatan Mitigasi Bencana, BPSDMD Kalsel Tutup Pelatihan ASN
- Gubernur Kalsel Buka Banua Rally 2026, Kalsel Siap Jadi Pusat Sport Tourism Nasional
Polresta Samarinda Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sungai Kunjang

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Selasa (18/3/2025).
Samarinda, Borneopos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Moh. Said, Gang Kita, Blok B, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Baca Lainnya :
- Sat Polairud Polres Kotabaru Amankan 7 Kapal Nelayan Tanbu di Perairan Pudi0
- Chairil Anwar Ikuti Rakor Soal Korupsi Bersama KPK RI di Yogyakarta0
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF (22), warga Jl. H. Suwandi Blok B, Samarinda Ulu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram, satu unit handphone lipat warna pink, satu kotak handphone berwarna kuning, satu gumpalan lakban, serta satu unit handphone Itel warna biru.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang disampaikan oleh seorang saksi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan melalui jalur travel.
Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk membuat laporan polisi, mengamankan dan menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka guna menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba. (Red/syf)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Hukum & Kriminal














