- Bupati Rusli Sambangi Balai KSDA Kalsel, Bahas Soal Pengembangan Pelabuhan di Kotabaru
- Perkuat Keberagaman, Koalisi Beragama Berkeyakinan Gelar Seminar Nasional di Banjarmasin
- Uji Publik Roadmap Geopark di Kotabaru, Sejumlah Obyek Wisata Masuk Daftar
- Gubernur Kalsel Terima Penghargaan Adhi Bhakti Tani Nelayan Utama 2026
- Disparpora Kotabaru Lestarikan Budaya Suku Mandar Lewat Festival Katir Race Mini dan Pesta Rakyat
- Ditengah Terik Musim Kemarau, Bangunan Eks PT. Misaya Mitra Kotabaru Diamuk Sijago Merah
- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
Polresta Samarinda Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sungai Kunjang

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Selasa (18/3/2025).
Samarinda, Borneopos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Moh. Said, Gang Kita, Blok B, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Baca Lainnya :
- Sat Polairud Polres Kotabaru Amankan 7 Kapal Nelayan Tanbu di Perairan Pudi0
- Chairil Anwar Ikuti Rakor Soal Korupsi Bersama KPK RI di Yogyakarta0
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF (22), warga Jl. H. Suwandi Blok B, Samarinda Ulu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram, satu unit handphone lipat warna pink, satu kotak handphone berwarna kuning, satu gumpalan lakban, serta satu unit handphone Itel warna biru.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang disampaikan oleh seorang saksi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan melalui jalur travel.
Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk membuat laporan polisi, mengamankan dan menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka guna menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba. (Red/syf)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
Berita Hukum & Kriminal














