Soal Utang Material Kontraktor Jalan Lalapin ke Warga, H Kadir: Kami Tidak Bisa Ikut Campur

Reported By Pimred Borneo Pos 04 Feb 2025, 19:00:21 WIB DPRD
Soal Utang Material Kontraktor Jalan Lalapin ke Warga, H Kadir: Kami Tidak Bisa Ikut Campur

Keterangan Gambar : H. Kadir (kanan) saat rapat RDP dengan warga lalapin, Senin (3/2/25)




Kotabaru, Borneo Pos  --  Terkait utang kontraktor jalan Lalapin dengan warga, Anggota DPRD Kotabaru. H. Abdul Kadir mengatakan tidak ada kaitannya dengan Dinas PUPR Kotabaru.


Baca Lainnya :

Hal itu dinyatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas terkait jalan Lalapin, pada Senin, 03 Februari 2025.


"Apakah ada perjanjian tertulisnya? Kalau tidak ada saya kira susah juga," kata H. Abdul Kadir.


Mantan kepala Dinas BPKAD Kotabaru ini lanjut menyatakan, tidak boleh merubah rekening yang sudah tercantum di dalam kontrak.


"Terkecuali, ada kuasa direktur untuk merubah nomor rekening di dalam kontrak. Apapun yang di dalam kontrak itu, itu lah yang dibayarkan, yang tercantum dalam surat perintah membayar (SPM) dari BPKAD untuk pencairan," katanya.


Soal utang piutang material sub kontraktor  dengan warga, kata H Kadir, tinggal sub kontraktornya yang menyelesaikan.


"Kami tidak bisa ikut campur di dalamnya," kata H Kadir.(red)






Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment