- Disparpora dan KONI Serahkan Alat Olahraga Kepada 17 Cabor
- Pelindo Reg. 3 Cabang Kotabaru Capai Kinerja Positif di Tahun 2024
- DPRD Samosir Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030
- Polisi Tangkap Terduga Pencurian Emas di Samarinda Seberang
- Persatuan Golf Indonesia Cab. Kotabaru Kenalkan Olahraga Golf kepada Pelajar SMAN 1
- Dikritik Kinerjanya, Kadis PUPR Ancam Lapor Polisi, Ketua PAHAM Kotabaru: Kritik Hal Yang Wajar
- Polresta Samarinda Tangkap Pemilik Sabu, Dihalaman Rumah
- Kadis PUPR Ancam Laporkan 3 Akun Media Sosial, Imi Surya: Kada Maju Daerah Baisi Pejabat Kaya Itu
- OPINI | Kesetaraan Pejabat dan Warga, Ala Swedia
- Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru, LBH PAHAM: Kami Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Warga
Soal Utang Material Kontraktor Jalan Lalapin ke Warga, H Kadir: Kami Tidak Bisa Ikut Campur
![Soal Utang Material Kontraktor Jalan Lalapin ke Warga, H Kadir: Kami Tidak Bisa Ikut Campur](https://borneopos.com/asset/foto_berita/IMG-20250203-WA0097.jpg)
Keterangan Gambar : H. Kadir (kanan) saat rapat RDP dengan warga lalapin, Senin (3/2/25)
Kotabaru, Borneo Pos -- Terkait utang kontraktor jalan Lalapin dengan warga, Anggota DPRD Kotabaru. H. Abdul Kadir mengatakan tidak ada kaitannya dengan Dinas PUPR Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Samosir Tanam Padi Gogo Di Sitaotao 0
- Pesan Kapolres Samosir Ke Bintara Remaja: Jangan Lakukan Pelanggaran, Kita Adalah Abdi Negara0
Hal itu dinyatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas terkait jalan Lalapin, pada Senin, 03 Februari 2025.
"Apakah ada perjanjian tertulisnya? Kalau tidak ada saya kira susah juga," kata H. Abdul Kadir.
Mantan kepala Dinas BPKAD Kotabaru ini lanjut menyatakan, tidak boleh merubah rekening yang sudah tercantum di dalam kontrak.
"Terkecuali, ada kuasa direktur untuk merubah nomor rekening di dalam kontrak. Apapun yang di dalam kontrak itu, itu lah yang dibayarkan, yang tercantum dalam surat perintah membayar (SPM) dari BPKAD untuk pencairan," katanya.
Soal utang piutang material sub kontraktor dengan warga, kata H Kadir, tinggal sub kontraktornya yang menyelesaikan.
"Kami tidak bisa ikut campur di dalamnya," kata H Kadir.(red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita DPRD
![AWAS](https://borneopos.com/asset/foto_iklantengah/IMG-20240626-WA0012.jpg)