- Karhutla Dekati Ring 1 Bandara Syamsudin Noor, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
- BPKAD Kotabaru Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan BMD dan Bimtek E-BMD
- Pemprov Kalsel dan MUI Bersinergi, Dorong Penguatan Kerukunan Umat di Banua
- Api Masih Membara di Bawah Gambut, Muhidin Bagi Tugas Satgas Agar Lebih Terarah
- Disperkim Kalsel Gandeng Perbankan Cari Skema Pembiayaan Rumah Khusus Korban Bencana
- Indocement Tarjun Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Extrim
- Wisata Hutan Mangrove Desa Langadai, Benteng Penjaga Abrasi
- Bupati Kotabaru Dorong Penguatan Sinyal dan Pembangunan BTS di Wilayah Blankspot
- Layanan Bercerita Anak Dispersip Kotabaru Hadir Di Pulau Laut Tengah
- Pemkab Kotabaru Launching Gebyar Panutan Pajak 2026
Soal Tambang di Hampang, Syahrani: Segera Kami sampaikan ke Pimpinan DPRD Kotabaru

Keterangan Gambar : Syahrani, Anggota DPRD Kotabaru
Kotabaru, Borneopos.com - Pasca demonstrasi sejumlah warga di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Senin, 5 Januari 2026 lalu yang menuntut penghentian aktivitas tambang emas yang menggunakan alat berat ekskavator dan diduga kuat merusak lingkungan, anggota DPRD Kotabaru dari Fraksi Golkar, Syahrani akhirnya angkat bicara.
Baca Lainnya :
- Syahrani Anggota DPRD Kotabaru Bantu Alat Musik ke Karang Taruna Desa Tarjun 0
- DPRD Kotabaru Soroti Kinerja dan Mutu Pelayanan Kesehatan bagi Warga Saijaan0
Terkait gejolak yang di Kecamatan Hampang, Syahrani memang belum mendapat laporan secara langsung baik lewat telp atau pesan WhatsApp dari masyarakat.
"Memang belum ada informasi atau pengaduan langsung, kami hanya mendengar lewat pemberitaan di media online dan elektronik terkait angin masa tersebut, " terangnya kepada Borneopos.com, Senin (12/1/2026) di Gedung DPRD Kotabaru.
Namun demikian, lanjut Syahrani dirinya akan membawa persoalan ini ke pimpinan dewan (ketua DPRD) untuk menindaklanjuti keluhan warga Hampang.
"Soal dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan, yang memicu aksi unjuk rasa damai warga hampang ini, saya segera komunikasikan ke ketua dewan. Terkait langkah selanjutnya lembaga DPRD, biar pimpinan dewan yang akan memutuskan," terang Syahrani.
Mengakhiri penjelasannya Syahrani mengatakan bahwa jika memang kegiatan pertambangan pertambangan tersebut tidak memiliki izin dan merugikan masyarakat karena mencemari sungai maka sebaiknya segera di tertibkan.
"Kami berharap persoalan pertambangan ini segera mendapat solusi terbaik," tutupnya.
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Suwanti Kandidat Kuat Gantikan Posisi Ketua DPRD Kotabaru, Jika Syairi Mundur0














