- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
- Banjarbaru Dorong Ekonomi Kreatif, Wali Kota Lisa Perkuat Sinergitas Dengan Menteri Ekraf RI
- Dongkrak Ekonomi Lokal, Banjarbaru Ramadhan Festival 2026 Siapkan 150 Booth UMKM Gratis
- Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Disdag Akan Gelar Pasar Murah di 13 Kabupaten/Kota
- Dedikasi Membangun Banua, Wali Kota Banjarbaru Dianugerahi Penghargaan Perempuan Inspiratif
- Rakornas 2026, Wali Kota Lisa Komitmen Selaraskan Banjarbaru Dengan Prioritas Presiden
- OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin, Kanwil DJP Kalselteng Beri Tanggapan
- Dorong Peningkatan Kinerja, Bupati Lantik Pejabat Administrator Pengawas dan Kepala Puskesmas
Sat Reskoba Polresta Samarinda Bekuk Pria Pemilik Sabu Di Pinggir Jalan

Keterangan Gambar : Terduga dan barang bukti saat diamankan, Senin (23/12/24).
Samarinda, Borneo Pos -- Personil Sat Sat Reskoba Polresta Samarinda Berhasil Ringkus seorang Pelaku dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Senin (23/12/2024).
Baca Lainnya :
- Kolaborasi Sat Resnarkoba Polresta Dan Bea Cukai Kota Samarinda, Bongkar Peredaran Obat Keras0
- Hakim Anak PN Kotabaru Putuskan Perkara Pelecehan Anak Dibawah Umur, Ibu Korban : Kami Kurang Puas0
Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kejadian bermula, adanya laporan dari masyarakat bahwa Jl.KH Harun Nafsi - Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Petugas bergerak kelokasi, setelah team sampai ditempat tersebut terdapat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, berdiri dipinggir jalan yang bernama sdra A Y Als B
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak persegi Panjang warna putih yang berisi 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) poket sabu seberat 8,16 (delapan koma enam belas ) gram brutto yang ditemukan diatas meja warung dipinggir jalan dan yang menaruh sdra A Y Als B sendiri lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna Hitam ditemukan di tangan sebelah kanan sdra A Y Als B Bin A
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang amankan :
1. satu buah kotak persegi Panjang warna putih
2. satu buah plastic klip
3. satu poket sabu seberat 8,16 (delapan koma enam belas ) gram brutto
4. satu unit handphone merk Realmi warna Hitam. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Hukum & Kriminal






.jpg)

.jpg)





