- Gubernur Kalsel Lepas Kontingen PESPARAWI 2026 Menuju Lomba Tingkat Nasional di Manokwari
- WALHI Kalsel: Gubernur, Jangan Paksakan Penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus!
- DP3AKB Kalsel dan BKOW Perkuat Sinergitas Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
- Bawahan Diduga Terlibat Korupsi, Kadis ESDM Kalsel Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat
- Gubernur Kalsel Tekankan Integritas Auditor Intern dalam Konferensi AAIPI Wilayah Kalsel
- Konferensi AAIPI Kalsel Jadi Momentum Penguatan Peran Auditor Intern Pemerintah
- Ukir Berbagai Prestasi, Sekolah Rakyat di Kalsel Kini Makin Diminati
- Tingkatkan Mutu Pelayanan, Dinkes Kalsel Dorong Optimalisasi Pemeliharaan Alat Kesehatan
- Disparpora Promosikan Destinasi Wisata Kotabaru di Expo Saijaan 2026
- Rudi Nugraha: Prioritas Kami Meningkatkan Kunjungan Wisatawan di Bumi Saijaan
Hakim Anak PN Kotabaru Putuskan Perkara Pelecehan Anak Dibawah Umur, Ibu Korban : Kami Kurang Puas

Keterangan Gambar : Jaksa Kejari Kotabaru, Irfan Hidayat, SH (23/12/24)
Kotabaru, Borneo Pos - "Mendengar putusan hakim tadi, saya selaku ibu korban merasa kurang puas, saya berharap pelaku di berikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jangan hanya divonis pembinaan kepribadian di pesantren selama 2 tahun" ucapnya MR, ibu korban pelecehan seksual dibawah umur, Senin (23/12/24).
Baca Lainnya :
- Polres Samosir Maksimalkan Pelayanan Publik Pada Operasi Lilin Toba 20240
- Penutupan PPAPD tahun 2024, Pesan Kadisparpora Kotabaru Sony Tua : Tetap Jalin Komunikasi0
Lebih jauh MR mengungkapkan bahwa dirinya bingung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kotabaru ini.
"Kami akan berkonsultasi dengan Kuasa Hukum kami, terkait langkah selanjutnya, namun intinya kami kurang puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Kotabaru," ujarnya.
Senada dengan MR, tim Kuasa Hukum keluarga korban, M. Hafidz Halim, SH mengatakan sangat tidak puas dengan hasil putusan yang dibacakan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Kotabaru, yang dianggapnya tidak memberikan keadilan.
"Menimbang Hasil putusan yang menjatuhkan vonis hukuman pembinaan kepribadian di pesantren dan pelatihan kerja di UPTD BLK Kotabaru, ini menjadi dampak negatif yang merugikan pihak korban,"ujarnya
Pihak korban merasa dirugikan dengan hasil yang diberikan, yang mana tidak memberikan efek jera terhadap pelaku, tim BASA Farm akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk mencari keadilan untuk korban.
"Menurut kami tidak ada pengecualian dalam Undang-undang Perlindungan anak ini, maka dengan demikian hasil putusan ini pihak keluarga merasa kecewa, tentunya kami sebagai tim yang tergabung akan melakukan langkah-langkah upaya hukum" terangnya.
Selain itu Halim juga menyebut, bisa saja nanti tim kuasa hukum korban melakukan pelaporan ke Kejamwas, Kajagung, Komis Kejaksaan atau sampai ke Komisi Yudisial untuk mengawal perkara ini.
"Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga perkara kemanusiaan dan kejiwaan," tutup Halim.
Halim menambahkan, kondisi korban saat ini sedang mengalami tahap depresi akibat tindakan pelecehan seksual tersebut.
Ditempat yang sama, jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Kotabaru, Irfan Hidayat, SH mengatakan setelah kami meneliti berkas perkara dari kepolisian, pasal yang cocok untuk sangkaan awal adalah pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, terkait masalah persetubuhan dalam hal bujuk rayu yang tertuang di undang-undang perlindungan anak.
"Setelah kami melakukan penelitian berkas dan memperhatikan kepentingan para pihak, baik korban maupun pelaku, kami memutuskan menuntut dengan pidana penjara, dan di tempatkan di LP Martapura," ucapnya.
Lebih jauh Irfan mengatakan, untuk putusan hari ini, kami dari Kejaksaan Negeri Kotabaru akan mempelajari dulu, seluruh isi putusan.
"Sekali lagi kami sampaikan, kami masih menunggu salinan putusan dari PN Kotabaru, nanti akan kami pelajaridan kami teliti bagaimana pertimbangan hakim," tutupnya. (red)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Hukum & Kriminal














