- Komitmen Kelola Lingkungan, Bupati Kotabaru Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah Nasional
- Bupati Kotabaru Bangga, Maratus Soleha Siswi SMKN 1 Melaju ke Seleksi Paskibraka Tingkat Pusat
- Disparpora Kotabaru Terima Kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Tapin
- Kotabaru Tampilkan Kapal Hias, Generasi Qurani Hebat pada Pawai Taaruf MTQ ke-36 Kalsel
- Bhayangkari Daerah Kalsel Pecahkan Rekor MURI dengan Banua Pinkers Run 2025
- Polda Kalsel Gelar Banua Bhayangkara Run, Diikuti 4300 Peserta
- Pemkab. Kotabaru Hadiri Pembukaan MTQN ke-36 Tingkat Provinsi di Kabupaten Banjar
- Fasilitas Pantai Gedambaan Kotabaru Dipuji Pengunjung, Banyak Perubahan!
- Air Terjun Seratak Kotabaru, Tempat Wisata Tersembunyi Yang Memesona
- Obyek Wisata Pantai Gedambaan di Bersihkan Dari Sampah Plastik Oleh Pemkab Kotabaru dan Korporasi
Polresta Samarinda Ringkus Pengedar Sabu, 577 Gram Barang Bukti Diamankan

Keterangan Gambar : Terduga pengedar sabu saat diamankan Polresta Samarinda, Jumat (2/5/2025)
Borneopos.com, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Pada Sabtu (18/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan RE Martadinata Gang Madu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Baca Lainnya :
- Opini | UMKM Mama Khas Banjar MEMILIH MATI0
- Tak Mampu Bayar Ongkos Travel, Seorang Pria di Samarinda Dianiaya, Pelaku Ditangkap Polisi0
Pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka RP.
Dalam penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba, petugas menemukan seorang pria berinisial G, (42), warga setempat.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 13 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 577,71 gram.
Barang bukti ditemukan di berbagai tempat di dalam rumah, termasuk dalam kotak biru, meja belajar, dan kotak kayu di kamar lantai dua milik tersangka.
Selain sabu, turut diamankan pula alat penakar, plastik klip, timbangan digital, alat press, serta satu unit ponse yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa tersangka G mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/syf)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
Berita Hukum & Kriminal
