Pemkot Samarinda Bentuk Tim Pengawas SPMB 2025, Pastikan Penerimaan Siswa Bebas KKN

Reported By Pimred Borneo Pos 02 Jun 2025, 17:00:57 WIB KALTIM
Pemkot Samarinda Bentuk Tim Pengawas SPMB 2025, Pastikan Penerimaan Siswa Bebas KKN

Keterangan Gambar : Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat konferensi pers di Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda, Senin (2/6/2025).




Samarinda, Borneopos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor: 700-05/233/HK-KS/V/2025. Tim ini dibentuk untuk memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Baca Lainnya :

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menanggapi sejumlah keluhan masyarakat terkait dugaan kecurangan pada pelaksanaan penerimaan siswa di tahun-tahun sebelumnya.


“SPMB Kota Samarinda 2025 harus bersih dari pelanggaran. Ini bentuk keseriusan kami dalam memperbaiki tata kelola pendidikan,” tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda, Senin (2/6/2025).


Tim Pengawas SPMB 2025 bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota dan bekerja berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa tugas utama tim antara lain:


1.Memantau dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelanggaran SPMB;

2.Memastikan kuota penerimaan siswa sesuai petunjuk teknis (juknis);

3.Menindak tegas pelanggaran, baik oleh ASN maupun masyarakat, termasuk manipulasi data, penyalahgunaan kuota, dan pelanggaran prosedural.


Sebagai bentuk keterbukaan, Pemkot Samarinda menyediakan tiga kanal pengaduan resmi untuk masyarakat:

1.WhatsApp: 0852-4646-3799

2.Website: www.inspektoratsamarindakota.go.id

3.Posko Pengaduan: Lantai I Gedung Inspektorat Kota Samarinda.


Pada tahun ini, sistem SPMB 2025 Samarinda menetapkan pembagian kuota penerimaan berdasarkan jalur dan jenjang pendidikan sebagai berikut:


Jenjang SD

1.Jalur Domisili (minimal 70%)

2.Jalur Afirmasi (minimal 15%)

3.Jalur Mutasi (minimal 5%)


Jenjang SMP:

1.Jalur Domisili (minimal 40%)

2.Jalur Afirmasi (minimal 20%)

3.Jalur Prestasi (minimal 25%)

4.Jalur Mutasi (maksimal 5%)


Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi bentuk kecurangan apa pun dalam proses penerimaan siswa.


“Prinsip kami zero tolerance. Semua laporan akan ditindak, tetapi harus disertai bukti. Tujuannya bukan semata menghukum, melainkan memperbaiki sistem agar lebih adil dan akuntabel,” ujarnya.


Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan proses penerimaan peserta didik baru yang lebih terbuka, profesional, dan menjamin hak setiap calon siswa tanpa diskriminasi.


“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Samarinda mendapat kesempatan yang sama untuk bersekolah, tanpa harus bergantung pada koneksi atau cara-cara tidak etis,” tambah Andi Harun.


Dengan pembentukan tim pengawas ini, Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas dan transparansi di sektor pendidikan sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan daerah.(ril/red)


Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment