- Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Kalsel Gelar Asistensi PPID se-Kalsel
- Sekda Kotabaru Ajak ASN dan Masyarakat Tertib Bayar Pajak Setiap Tahun
- Dua Putra-Putri Kalsel Ikuti Pemusatan Paskibraka Nasional, Persiapan Tugas pada HUT RI ke-81
- DP3AKB Bekerjasama dengan PKK Provinsi Kalsel Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Sosialisasi
- Pemprov Kalsel Intensif Awasi Harga Pangan, Siapkan Pasar Murah Antisipasi Kenaikan Komoditas
- Bakesbangpol Kalsel Ajak Pelajar Jadi Generasi Digital Cerdas Tangkal Hoaks dan Radikalisme
- Lestarikan Warisan Literasi Banua, Dispersip Kalsel Targetkan Naskah Kuno Masuk IKON Nasional
- Gubernur Kalsel Nobar Bersama Ribuan Warga, Tugu Nol Kilometer Jadi Pusat Euforia Final Piala Dunia
- Polda Kalsel Didik 700 Calon Tamtama Polri Berkemampuan Brimob Dari Seluruh Indonesia
- DWP Kotabaru Gelar Penyuluhan Rumah Layak Huni Guna Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Paripurna DPRD Kotabaru: Laporan Pembahasan Raperda Hasil Pengelolaan Kakayaan Yang Dipisahkan

Keterangan Gambar : Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (22/9/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru agenda berikutnya pada, Senin (22/09/2025) adalah laporan hasil pembahasan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Baca Lainnya :
- DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Bupati terhadap Tiga Raperda0
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus I, Sandri Alfandri, S.IP., M.AP, pada sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
"Pertama perkenankan kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Panitia Khusus untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian terhadap satu buah rancangan peraturan daerah yang menjadi materi pansus," tutur Sandri Alfandri.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pembahasan dilakukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pengelolaan aset daerah. Raperda juga diarahkan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kesimpulan laporan menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah hasil pembahasan Pansus I layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Ali)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0














