- Bupati Rusli Dampingi Kajati Kalsel Resmikan Kantor Baru Kejari Kotabaru Senilai Rp. 15,5 Miliar
- Koperasi Mestinya Berproses, *Kada Dikarbit*
- Pemprov Kalsel Siapkan Pembangunan Stadion Internasional di Landasan Ulin Seluas 28,7 Ha senilai Rp.
- Komitmen Zero Accident, Pelindo Kotabaru Bersama Mitra Kerja Sukses Gelar Bulan K3 2026
- Ketua DPRD Kotabaru Desak PT. Hilcon Bayar Gaji Karyawan Paling Lambat 18 Februari 2026
- Pekerja Tambang Batubara RDP di DPRD Kotabaru Managemen PT. Hilcon: Tanggal 31 Maret Gaji Dibayar
- Tekan Angka Pernikahan Dini Pemko Banjarbaru Gelar Dialog Kebijakan Publik
- Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia, Diskominfo Banjarbaru Gelar Bimtek Visualisasi Data Statis
- Disdukcapil Banjarbaru Terima Predikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
- PUPR Kalsel Kembali Salurkan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir Melalui Posko BPBD HSU
Paripurna DPRD Kotabaru: Laporan Pembahasan Raperda Hasil Pengelolaan Kakayaan Yang Dipisahkan

Keterangan Gambar : Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (22/9/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru agenda berikutnya pada, Senin (22/09/2025) adalah laporan hasil pembahasan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Baca Lainnya :
- DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Bupati terhadap Tiga Raperda0
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus I, Sandri Alfandri, S.IP., M.AP, pada sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
"Pertama perkenankan kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Panitia Khusus untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian terhadap satu buah rancangan peraturan daerah yang menjadi materi pansus," tutur Sandri Alfandri.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pembahasan dilakukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pengelolaan aset daerah. Raperda juga diarahkan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kesimpulan laporan menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah hasil pembahasan Pansus I layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Ali)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0

.jpg)





1.jpg)
.jpg)
.jpg)




