- Pelindo Kotabaru Perkuat Sinergi Maritim, Dukung Open Ship KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Stagen
- Menko Polkam Apresiasi Penanganan Karhutla di Kalsel, BPBD Perkuat Lima Posko Lapangan
- Menko Polkam Optimistis Karhutla Kalsel Terkendali, Tekankan Sinergi dan Kepedulian Masyarakat
- Hasnuryadi Sulaiman: Sinergi Kuat Banua Hebat Jadi Fondasi Pembangunan dan Keamanan Kalsel
- FKG ULM Selaraskan Persepsi Instruktur Klinik melalui Workshop Clinical Teaching Berbasis OBE
- Ratusan Pesepakbola Ikut Seleksi Pembentukan Tim Peseban Jelang Piala Soeratin U-17 Kalsel
- Puluhan Warga Rantau Bakula Geruduk PT Merge Mining Industri Tuntut Hentikan Operasi
- Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Voli Perwosi Cup I 2026
- DPRD Kotabaru Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Voli Lewat Perwosi Cup I 2026
- DPRD Kotabaru Dukung Pembinaan Atlet Voli Usia Dini Lewat Anggaran
Paripurna DPRD Kotabaru: Laporan Pembahasan Raperda Hasil Pengelolaan Kakayaan Yang Dipisahkan

Keterangan Gambar : Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (22/9/2025).
Kotabaru, Borneopos.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru agenda berikutnya pada, Senin (22/09/2025) adalah laporan hasil pembahasan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Baca Lainnya :
- DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Penyampaian Bupati terhadap Tiga Raperda0
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus I, Sandri Alfandri, S.IP., M.AP, pada sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.
"Pertama perkenankan kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Panitia Khusus untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian terhadap satu buah rancangan peraturan daerah yang menjadi materi pansus," tutur Sandri Alfandri.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pembahasan dilakukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pengelolaan aset daerah. Raperda juga diarahkan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kesimpulan laporan menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah hasil pembahasan Pansus I layak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Ali)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Mediasi Kedua, PT.Paripurna Swakarsa Akhirnya Serahkan 330 Ha Lahan Plasma Ke Warga Rampa Cengal0














