DPRD Gelar Paripurna Terkait Penyampaian 3 Buah RAPERDA oleh Bupati Kotabaru

Reported By Pimred Borneo Pos 04 Mei 2026, 12:49:04 WIB DPRD
DPRD Gelar Paripurna Terkait Penyampaian 3 Buah RAPERDA oleh Bupati Kotabaru

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (4/5/2026).



Kotabaru, Borneopos.com - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat PARIPURNA masa persidangan III Rapat ke-10 (Sepuluh) Tahun Sidang 2026/2027 dengan acara pidato Bupati Kotabaru tentang penyampaian 3 (tiga) buah RAPERDA di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru pada Senin (4/5/2026).


Baca Lainnya :

Rapat dipimpim oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin,S.Hut.,MM dan dihadiri oleh Asisten 2 Sekda Perekonomian dan Pembangunan H. Murdianto, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kotabaru, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kotabaru, Wakil Pimpinan dan Anggota Dewan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Komandan Pos TNI Angkatan Udara Kabupaten Kotabaru, Staf Ahli Bupati dan Kepala SKPD Kepala Bagian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.


Rapat Paripurna DPRD Kab. Kotabaru dengan agenda Pidato Bupati Kotabaru tentang Penyampaian 3 (tiga) Buah Raperda yaitu :


1. Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.


2. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.


3. Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.


Dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin,S.Hut.,MM menyampaikan bahwa lembaga legislatif akan segera menindaklanjuti pengajuan tersebut. 


Ia menjelaskan, DPRD akan membentuk panitia khusus guna membahas ketiga Raperda tersebut secara lebih mendalam.


“Terhadap 3 (Tiga) Buah Raperda tersebut, kami dari Lembaga Legislatif akan segera membentuk Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kotabaru dan membahasnya baik secara intern maupun bersama - sama dengan pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyampaikan Laporan Akhir kepada Saudara Bupati Kotabaru, melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru” ujarnya.


Sementara itu, Bupati Kotabaru, Muh Rusli, S.Sos melalui Asisten 2 Sekda Perekonomian dan Pembangunan H. Murdianto, menyampaikan 3 buah RAPERDA sebagai berikut:


1. Raperda Pengelolaan BUMD, Mengatur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah secara menyeluruh agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya meningkatkan pendapatan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan.


2. Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dengan menetapkan kawasan bebas rokok, mengatur larangan merokok dan promosi tembakau, serta memberikan sanksi bagi pelanggar. Selain itu menekankan peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih.


3. Raperda Pemilihan Kepala Desa, Merupakan perubahan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan memperkuat demokrasi desa. Mengatur mekanisme pemilihan (termasuk e-voting), persyaratan calon, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa, guna mewujudkan pemilihan yang transparan, adil, dan menghasilkan pemimpin desa berkualitas.


Di akhir penyampaiannya, ia berharap agar DPRD dapat memberikan dukungan penuh terhadap ketiga Raperda yang diajukan tersebut, sehingga proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.


“Kami Berharap, Pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan RAPERDA ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD” tutupnya. (ril/paridah)






Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment