- Dorong Peningkatan Kinerja, Bupati Lantik Pejabat Administrator Pengawas dan Kepala Puskesmas
- Inspiratif Dalam Pembangunan Pendidikan, Bupati Kotabaru Raih Antasari Award 2026
- BPK RI Periksa LKPD 2025, Pesan Sekda Kotabaru ke SKPD: Tindak Lanjuti Semua Temuan
- LSM AKGUS Apresiasi PT. SDE, Buka Ruang Dialog Guna Selesaikan Persoalan Tanah Masyarakat
- Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, DPKP Kalsel Gelar Pangan Murah
- BPJS Kalwil Kalimantan Gandeng Pers Perkuat Loterasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Suwanti Hadiri Rakornas di Sentul, Perkuat Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah
- INKAI Kotabaru Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Semester I Tahun 2026 Bagi 57 Karateka
- Dikenal Tegas dan Bijak, H. Isam Tunjukkan Sisi Penyayang Bersama Cucu
- LSM AKGUS Surati Kapolsek Kelumpang Barat Soal Dugaan Perampasan Tanah Masyarakat oleh PT. SDE
OPINI | Kaji Ulang Kenaikan Tarif Air PDAM Kotabaru

Keterangan Gambar : Pemerhati sosial dan kebijakan publik Kotabaru, Muzakir Fachmi.
Oleh : Muzakir Fachmi
Sosialisasi kenaikan tarif air PDAM Kotabaru sebesar Rp 500/kubik dari tarif awal Rp. 2.500/kubik menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Baca Lainnya :
- Ketua Fraksi PDIP Kotabaru, Dr. Gewsima Mega Putra: Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Air PDAM0
- Tarif Air PDAM Kotabaru Naik Mulai Agustus 2025, Begini Tanggapan Warga!0
Bagi saya, persoalan kenaikan tarif ini bukan pada nilai angkanya saja tapi prosedur penetapan kenaikannya juga harus dievaluasi.
PDAM Kotabaru harusnya sebelum melakukan giat sosialisasi kenaikan tarif terlebih dahulu melakukan pembahasan usulan kenaikan di DPRD Kotabaru. Mengingat pihak DPRD Kotabaru pun terlihat tidak mengetahui persoalan ini.
PDAM Kotabaru merupakan perusahaan yang mengemban misi pelayan publik dan berbagai kebijakan yang diambil tentu saja harus dilakukan melalui akuntabilitas publik.
Pertimbangan kenaikan tarif harus dilandasi oleh perhitungan beban produksi yang ditimbulkan. Masyarakat harus ditunjukkan beban ril produksi baik yang berkaitan dengan biaya langsung mau pun tidak langsung.
Jangan sampai beban biaya itu justru membuat PDAM tidak efisien. Apalagi sudah lumrah di masyarakat keluhan bahwa air yang masuk ke bak-bak rumah mereka bercampur tanah atau kotoran lainnya. Artinya, diduga tidak ada _water treatment_ pengolahan air baku yang menjadi beban biaya produksi.
Pertimbangan lain yang juga perlu dianalisa adalah efek kenaikan tarif tersebut terhadap inflasi di daerah. Angka Rp. 500 mungkin bukan angka yang besar bagi sebagian orang tapi kita bicara akumulasi jadi tidak menutup kemungkinan ini akan berdampak terhadap sektor lain yang berpengaruh memicu peningkatan angka inflasi.
Tentu ini akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil karena dampaknya ada pada kemampuan daya beli masyarakat yang semakin menurun. (red/Mzkr)
Baca Lainnya :
- Ketua Fraksi PDIP Kotabaru, Dr. Gewsima Mega Putra: Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Air PDAM0
- Tarif Air PDAM Kotabaru Naik Mulai Agustus 2025, Begini Tanggapan Warga!0


1.jpg)
.jpg)
.jpg)

.jpg)
.jpg)

.jpg)




