- Pemprov Kalsel Sampaikan LKPJ 2025, Indikator Pembangunan Tunjukkan Tren Positif
- Pinky Manarul Alam Siap Bertarung di KNPI Barito Kuala, Berikut Rekam Jejaknya!
- KNPI Tanah Bumbu Apresiasi Musrenbang sebagai Wadah Aspirasi Pembangunan Daerah
- Menteri Lingkungan Hidup dan Rektor ULM Perkuat Sinergi Penanganan Sampah Berbasis Kampus
- Usai Cuti Bersama Idulfitri, Walikota Banjarbaru Lisa Ingatkan ASN Tingkatkan Etos Kerja
- Kepala UPT Wisata, Dian: 8.000 Wisatawan Berlibur Dengan Aman di Pantai Gedambaan
- Dalam 5 Hari, Wisata Air Terjun Tumpang Dua Kotabaru Layani 1.300 Wisatawan
- Hutan Meranti Kotabaru Dikunjungi Lebih 1.000 Wisatawan pada Musim Libur Lebaran 2026
- Mendes PDT Yandri Susanto: 100% Keuntungan KDMP Kembali ke Masyarakat Desa
- Silaturahmi Bupati Kotabaru di Kediaman H. Isam, Pererat Kebersamaan dan Bahas Masa Depan Daerah
Minimalisir Penyalahgunaan, Polresta samarinda Gelar Pemeriksaan Senjata Api Seluruh Anggota

Keterangan Gambar : Pemeriksaan Senjata, Senin (23/12/24).
Samarinda, Borneo Pos -- Polresta Samarinda dan Brimob bataliyon B samarinda menggelar kegiatan rutin pemeriksaan senjata api yang dimiliki oleh personel kepolisian pada hari ini, senin (23/12/24). Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Samarinda sebagai bagian dari langkah pengawasan dan penegakan aturan penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
Baca Lainnya :
- Sat Reskoba Polresta Samarinda Bekuk Pria Pemilik Sabu Di Pinggir Jalan0
- Kolaborasi Sat Resnarkoba Polresta Dan Bea Cukai Kota Samarinda, Bongkar Peredaran Obat Keras0
Dalam kegiatan ini, seluruh senjata api yang dipegang oleh anggota diperiksa secara teliti oleh petugas dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Samarinda. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen kepemilikan senjata, kondisi fisik senjata api, hingga peluru yang digunakan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary fadli, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senjata api oleh personel sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kegiatan ini penting untuk menjaga profesionalisme anggota dalam bertugas dan mencegah penyalahgunaan senjata api," ujar Kapolresta, Senin (23/12/24).
Selain itu, Kapolresta juga menegaskan bahwa hanya anggota yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin resmi yang diperbolehkan membawa senjata api.
"Jika ditemukan pelanggaran, personel yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Pemeriksaan semacam ini diharapkan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian indonesia. (red)


Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Hukum & Kriminal







.jpg)






