- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
Diduga Miliki Sabu 0.71 Gram, Dua Warga Kelumpang Hilir Kotabaru Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti (foto. Humas Polres Ktb)
Borneo Pos, Kotabaru - Dua warga Desa Mandala Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan inisial R (27) dan IM (40) diamankan anggota Polsek Serongga lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu, Jumat (24/05/2024).
Baca Lainnya :
- Gelar Operasional TW. 1 Polres Kotabaru0
- Kapolres Kotabaru Lantik IPDA Martin Tatali Jadi Kapolsek Kelumpang Barat0
Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan Laporan Polisi Nomor: LP / A /1/ V /2024/ SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KLP HILIR/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL Tanggal 24 Mei 2024.
Kejadian bermula ketika saksi Yuni Andri memberitahukan bahwa ada narkotika jenis sabu dialam bengkel.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat, pada hari Jumat Tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wita setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan dibengkel milik saksi ditemukan Narkotika jenis sabu serta dua yang diduga pelaku.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku R dan IT beserta barang bukti berupa satu paket plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor (0,71) Gram, satu buah timbangan digital, satu buah alat isap bong lengkap dengan pipetnya, satu buah korek api diamankan oleh Anggota Polsek Kelumpang Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UURI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red*)

Petugas saat melakukan penggeledahan (foto. Humas Polres Ktb)
Baca Lainnya :
- Perangi Narkoba, Polres Kotabaru Kembali Ringkus Pria 20 Tahun, Pemilik 6,28 Gram Sabu0
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
Berita Hukum & Kriminal














