- Tingkatkan Pelayanan Publik , Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Bungkukan
- Suwanti Hadiri Penandatangan Persetujuan DOB Kab. Tanah Kambatang Lima Oleh Gubernur Kalsel
- Siaga Bencana, Pemkab Kotabaru Tekankan Peran Aktif Masyarakat
- Kotabaru Raih Juara 1 Creative Financing Transformasi Entrepreneur Government
- Di Ulang Tahun ke-46, Hj. Suwanti Dapat Apresiasi BP3K-RI atas Kiprah Membangun Kotabaru.
- Fokus Penguatan Data Kawasan Industri, Kalsel Dorong Percepatan Hilirisasi
- Dorong UMKM Go Global, Disdag Kalsel Gelar Pelatihan Akselerasi Produk Lokal ke Pasar Internasional
- Sinkronisasi Perencanaan 2027, DPKP Kalsel Tekankan Efektivitas Anggaran dan Ketahanan Pangan
- FTI Kalsel Kirim Atlet Youth, Siap Uji Mental di Kejurnas Triathlon 2026
- Suwanti Tegaskan Komitmen Kawal Kesejahteraan Pekerja di Kotabaru
Diduga Miliki Sabu 0.71 Gram, Dua Warga Kelumpang Hilir Kotabaru Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti (foto. Humas Polres Ktb)
Borneo Pos, Kotabaru - Dua warga Desa Mandala Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan inisial R (27) dan IM (40) diamankan anggota Polsek Serongga lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu, Jumat (24/05/2024).
Baca Lainnya :
- Gelar Operasional TW. 1 Polres Kotabaru0
- Kapolres Kotabaru Lantik IPDA Martin Tatali Jadi Kapolsek Kelumpang Barat0
Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan Laporan Polisi Nomor: LP / A /1/ V /2024/ SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KLP HILIR/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL Tanggal 24 Mei 2024.
Kejadian bermula ketika saksi Yuni Andri memberitahukan bahwa ada narkotika jenis sabu dialam bengkel.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat, pada hari Jumat Tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wita setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan dibengkel milik saksi ditemukan Narkotika jenis sabu serta dua yang diduga pelaku.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku R dan IT beserta barang bukti berupa satu paket plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor (0,71) Gram, satu buah timbangan digital, satu buah alat isap bong lengkap dengan pipetnya, satu buah korek api diamankan oleh Anggota Polsek Kelumpang Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UURI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red*)

Petugas saat melakukan penggeledahan (foto. Humas Polres Ktb)
Baca Lainnya :
- Perangi Narkoba, Polres Kotabaru Kembali Ringkus Pria 20 Tahun, Pemilik 6,28 Gram Sabu0
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
Berita Hukum & Kriminal





.jpg)



.jpg)




