- Pemprov Dukung Peranan Strategis IAI Kalsel dalam Pembangunan Tata Kelola Keuangan Banua
- Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak
- Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI
- Pemprov Kalsel Dorong Percepatan Pembangaun Kawasan Perdesaan, Kotabaru Masuk Prioritas
- Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Serta Tangkap 26 Tersangka
- Pemprov Kalsel Perkuat Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- TERTAWA, Pembuatan Sertifikat Tanah Wakap Gratis di Bumi Saijaan
- Pemprov Kalsel Komitmen Integrasikan Ekonomi Biru Dalam RPJMD 2025-2029
- Tim Sepak Bola Kotabaru Gelar Seleksi Akhir Jelang Porprov 2025 di Tanah Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg dan Dorong Pembentukan BUMD Pangan
Diduga Miliki Sabu 0.71 Gram, Dua Warga Kelumpang Hilir Kotabaru Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti (foto. Humas Polres Ktb)
Borneo Pos, Kotabaru - Dua warga Desa Mandala Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan inisial R (27) dan IM (40) diamankan anggota Polsek Serongga lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu, Jumat (24/05/2024).
Baca Lainnya :
- Gelar Operasional TW. 1 Polres Kotabaru0
- Kapolres Kotabaru Lantik IPDA Martin Tatali Jadi Kapolsek Kelumpang Barat0
Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan Laporan Polisi Nomor: LP / A /1/ V /2024/ SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KLP HILIR/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL Tanggal 24 Mei 2024.
Kejadian bermula ketika saksi Yuni Andri memberitahukan bahwa ada narkotika jenis sabu dialam bengkel.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat, pada hari Jumat Tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wita setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan dibengkel milik saksi ditemukan Narkotika jenis sabu serta dua yang diduga pelaku.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku R dan IT beserta barang bukti berupa satu paket plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor (0,71) Gram, satu buah timbangan digital, satu buah alat isap bong lengkap dengan pipetnya, satu buah korek api diamankan oleh Anggota Polsek Kelumpang Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UURI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red*)
Petugas saat melakukan penggeledahan (foto. Humas Polres Ktb)
Baca Lainnya :
- Perangi Narkoba, Polres Kotabaru Kembali Ringkus Pria 20 Tahun, Pemilik 6,28 Gram Sabu0
- Asik Teguk Miras Di Taman Kota Saijaan, Tiga Pria Diamankan Polres Kotabaru0
Berita Hukum & Kriminal
