- Pemprov Kalsel Sampaikan LKPJ 2025, Indikator Pembangunan Tunjukkan Tren Positif
- Pinky Manarul Alam Siap Bertarung di KNPI Barito Kuala, Berikut Rekam Jejaknya!
- KNPI Tanah Bumbu Apresiasi Musrenbang sebagai Wadah Aspirasi Pembangunan Daerah
- Menteri Lingkungan Hidup dan Rektor ULM Perkuat Sinergi Penanganan Sampah Berbasis Kampus
- Usai Cuti Bersama Idulfitri, Walikota Banjarbaru Lisa Ingatkan ASN Tingkatkan Etos Kerja
- Kepala UPT Wisata, Dian: 8.000 Wisatawan Berlibur Dengan Aman di Pantai Gedambaan
- Dalam 5 Hari, Wisata Air Terjun Tumpang Dua Kotabaru Layani 1.300 Wisatawan
- Hutan Meranti Kotabaru Dikunjungi Lebih 1.000 Wisatawan pada Musim Libur Lebaran 2026
- Mendes PDT Yandri Susanto: 100% Keuntungan KDMP Kembali ke Masyarakat Desa
- Silaturahmi Bupati Kotabaru di Kediaman H. Isam, Pererat Kebersamaan dan Bahas Masa Depan Daerah
Bupati Kotabaru Terapkan Aturan Denda Rp. 200 Ribu, Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

Keterangan Gambar : Ilustrasi (istimewa)
Borneopos.com, Kotabaru - Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Lainnya :
- Pemkab Kotabaru Percepat Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima0
- Pemkab. Kotabaru Gandeng PT. STC Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen0
Berdasarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, ada 7 zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat bermain anak, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja dan Tempat-tempat umum.
Kebijakan ini sebagai tindaklanjuti ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.
Melalui surat edaran tersebut juga, Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD, dan Instansi Vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok diluar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.
Hal ini dikemukan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak, Jumat (09/05/2025) Via WhatsApp, menjelaskan, Surat Edaran Bupati Kotabaru Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.
"Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilingkungan kantor Pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya, dimana dalam surat edaran Bupati Kotabaru juga meminta agar menyediakan khusus tempat merokok baik untuk tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1)," jelasnya.
Lebih lanjut menjelaskan, bagi pelanggar akan didenda ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah) atau kurungan 6 (enam) bulan lamanya.
"Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk sanksi merokok berupa denda ditempat sebesar 200 (dua ratus ribu rupiah) atas pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 500 (lima ratus ribu rupiah)," tutupnya.
Mewujudkan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat didukung masyarakat dan ikut berperan aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga program KTR akan berjalan dengan baik. (ril/red)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Suwanti Kandidat Kuat Gantikan Posisi Ketua DPRD Kotabaru, Jika Syairi Mundur0







.jpg)






