- Bupati Kotabaru Buka Expo Saijaan Hebat 2025
- Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bupati Kotabaru Kukuhkan Peserta Sekolah Berbahasa Inggris
- Perkuat Sinergitas, Bupati M.Rusli Terima Audiensi Himpunan Nelayan Kotabaru
- Laporan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kotabaru Terus Bergulir, Kejaksaan Dan Inspektorat Segera Opname
- Pemeriksaan Proyek Jembatan Gantung Gendang Timbur di Dinas PUPR Kotabaru Masuki Tahap Akhir
- Bupati Kotabaru Terima LHP LKPD Tahun 2024 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel
- Gerak Cepat, Desa Sebatung Kotabaru Gelar Rapat Bentuk Koperasi Merah Putih
- Momen Haru, Bupati Kotabaru Lepas Jamaah Calon Haji 2025
- DPD Juleha Kotabaru Gelar Pelatihan Manajemen Qurban
- Bupati M.Rusli Lepas Jamaah Calon Haji Kotabaru di Bandara Syamsuddin Noor
Pemeriksaan Proyek Jembatan Gantung Gendang Timbur di Dinas PUPR Kotabaru Masuki Tahap Akhir

Keterangan Gambar : Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (27/5/2025).
Borneopos.com, Kotabaru - Proyek Jembatan gantung di Desa Gendang Timburu RT 01, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, senilai 6.03 milyar yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru, dan dikerjakan oleh PT Kurnia Indah Dwiaji, pada Juli 2023 lalu, yang sebelumnya diduga ada aroma tak sedap, ternyata proses pemeriksaannya masih berjalan.
Baca Lainnya :
- Bupati Kotabaru Terima LHP LKPD Tahun 2024 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel0
- Gerak Cepat, Desa Sebatung Kotabaru Gelar Rapat Bentuk Koperasi Merah Putih0
Hal ini terkonfirmasi, usai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran Negeri Kotabaru bertemu dengan awak media di kantornya, Selasa (27/5/2025).
Dalam penjelasannya Ghandy mengatakan bahwa pemeriksaan proyek gendang timburu masih berjalan.
"Proyek jembatan gantung gendang timburu, kemarin masih menunggu dari Inspektorat, nah kebetulan BPK sudah memeriksa dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya akan kita tunggu, bagaimana hasilnya," ucap Ghandy.
Lebih jauh Ghandy mengungkapkan bahwa Inspektorat kemungkinan akan menyandingkan antara LHP dari Kejaksaan dan dari BPK RI Perwaklian Kalsel, LHP mana nanti yang ada temuan, itu nanti yang di pakai.
"Biasa BPK dan Inspektorat (APIP) akan mengasih waktu kepada SKPD, misalkan ada kelebihan bayar, apakah kelebihan bayar tersebut, diselesaikan oleh SKPD," terangnya.
Ghandy melanjutkan, proyek jembatan gantung gendang timburu tersebut dalam pelaksanaannya ada perpanjangan waktu dan mendapat denda keterlambatan, terkait besaran denda akan dihitung oleh Inspektorat.
Untuk diketahui, masih ada sisa uang yang belum dicairkan di proyek jembatan gantung gendang timburu senilai Rp. 1,1 miliar.
"Nah, kembali ke LHP, jika kami sudah menerima LHP Inspektrorat dan BPK, maka proses selanjutnya kami akan mengkomunikasikan ke APIP terkait kelebihan bayar apakah akan di kembalikan atau ngga," beber Ghandy.
Selain itu, lanjut Ghandy untuk denda yang sudah di hitung oleh Dinas sekitar Rp. 500 juta.
"Jadi nanti dihitung semua, kelebihan bayar dan denda keterlambatan, dan kalau tidak bersedia bayar maka akan menerima konsekwensi hukum," tegas Ghandy.
Menurut Ghandy, waktu untuk melaksanakan pembayaran kira-kira 60 hari, dana sudah harus disetor ke kas daerah.
"Jika nanti sudah dibayarkan SKPD ke kas daerah, berarti tidak ada lagi kerugian negara," tutupnya.
Beberapa pihak menyoroti, kelebihan bayar dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa proyek di Dinas PUPR Kotabaru yang dinilai publik diluar kewajaran, patut untuk menjadi perhatian serius pemerintah daerah, agar tidak terjadi hal serupa dimasa mendatang. (red)
Baca Lainnya :
- Operator Excavator Dinas PUPR Kotabaru Tenggelam Di Sungai Jupi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian0
- Jenazah Korban Serangan Buaya Ditemukan di Sungai Durian Kotabaru0
Berita Kotabaru
