Laporan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kotabaru Terus Bergulir, Kejaksaan Dan Inspektorat Segera Opname

Reported By Pimred Borneo Pos 28 Mei 2025, 06:50:15 WIB Kotabaru
Laporan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kotabaru Terus Bergulir, Kejaksaan Dan Inspektorat Segera Opname

Keterangan Gambar : Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (27/5/2025).




Borneopos.com, Kotabaru - Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dusun Karangsari Translama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru yang disoroti oleh LSM Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan yang dialamatkan kepada Dinas PUPR Kotabaru di bawah pimpinan Suprapti Tri Astuti masih bergulir


Baca Lainnya :

Sebelumnya, Dalam surat bernomor 004/05/02/2025/BP3K-RI yang diserahkan secara langsung oleh Muslim pada 7 Maret 2025, BP3K-RI menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi senilai Rp 7 M tersebut telah disampaikan ke Kejati Kalsel sejak 30 Januari 2025.


Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


Dijumpai di kantornya, Kasi Intel Kejari Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran mengungkapkan bahwa proses masih berjalan, pihak Kejari sudah meminta Opname ke pihak Inspektorat.


"Kemarin kan kita ada pilihan, apakah memakai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau Inspektorat, nah sudah kita tanya ternyata di BPKP prosesnya lama, jadi tanya ke Inspektorat dan mereka ada orang tehniknya," terang Ghandy. 


Kejari juga sudah bersurat dan sudah ekspose, lanjut Ghandy, semoga bulan ini turun kelapangan (opname), proses dan perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan ke publik.


"Jadi Kejaksaan dan inspektorat akan turun kelapangan, kita akan menghitung fisiknya, apakah sudah sesuai dengan uang yang di cairkan?," terang Ghandy. 


Lebih jauh, Ghandy mengatakan bahwa kepastian waktu pelaksanaan pemeriksaan atau pengukuran hasil pekerjaan (opname), pihak Kejaksaan akan mengikuti jadwal dari Inspektorat.


"Nanti akan kita lihat semua, mulai dari volume, ketebalan, panjang, uji kualitas dan lainnya," tutup Ghandy. (red)




Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment