- WALHI Kalsel: Gubernur, Jangan Paksakan Penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus!
- DP3AKB Kalsel dan BKOW Perkuat Sinergitas Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
- Bawahan Diduga Terlibat Korupsi, Kadis ESDM Kalsel Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat
- Gubernur Kalsel Tekankan Integritas Auditor Intern dalam Konferensi AAIPI Wilayah Kalsel
- Konferensi AAIPI Kalsel Jadi Momentum Penguatan Peran Auditor Intern Pemerintah
- Ukir Berbagai Prestasi, Sekolah Rakyat di Kalsel Kini Makin Diminati
- Tingkatkan Mutu Pelayanan, Dinkes Kalsel Dorong Optimalisasi Pemeliharaan Alat Kesehatan
- Disparpora Promosikan Destinasi Wisata Kotabaru di Expo Saijaan 2026
- Rudi Nugraha: Prioritas Kami Meningkatkan Kunjungan Wisatawan di Bumi Saijaan
- FGD KPID Kalsel Dorong Pemanfaatan AI yang Etis dan Berkualitas di Dunia Penyiaran
WALHI Kalsel: Gubernur, Jangan Paksakan Penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus!
.jpg)
Keterangan Gambar : Direktur WALHI Kalsel, Raden Rafiq Septian
Banjarbaru, Borneopos.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan merayakan hari lingkungan hidup sedunia Tahun 2026 dengan turut hadir pada aksi damai yang diinisiasi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan yang mengusung tema evaluasi rezim Kalsel.
Baca Lainnya :
- DP3AKB Kalsel dan BKOW Perkuat Sinergitas Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak0
- Bawahan Diduga Terlibat Korupsi, Kadis ESDM Kalsel Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat0
Aksi ini dihadiri puluhan mahasiswa yang berbaur bersama warga Jalan Sidomulyo 1 Kelurahan Guntung Payung Banjarbaru yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Kalsel, Jum’at (5/6/2026).
WALHI Kalsel merespon hal krusial yang disampaikan oleh Gubernur Kalsel, terutama mengenai pernyataan beliau tentang rencana penetapan status Taman Nasional Pegunungan Meratus yang tidak akan dibatalkan atau tidak akan dicabut menggambarkan bentuk lemahnya Gubernur Kalsel Muhidin dalam mengakomodir kepentingan masyarakat hukum adat di Kalsel khususnya di Pegunungan Meratus.
WALHI menilai, gubernur telah mengesampingkan konstitusi negara karena pernyataannya tersebut kontra produktif dengan semangat konstitusi itu sendiri seperti yang tertuang pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Lalu, pada pasal 28I ayat(3) UUD 1945 yang berbunyi “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Selanjutnya, ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang semakin memperkuat pengakuan masyarakat adat yang pada intinya menyebut “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”
Artinya hutan adat saat ini adalah bukan sepenuhnya hutan negara. Maka itu, harus ada partisipasi bermakna dalam menetapkan suatu kebijakan yang akan berdampak pada wilayah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Direktur WALHI Kalsel, Raden Rafiq Septian menilai sikap Gubernur Kalsel diduga tunduk pada rezim Gubernur periode sebelumnya sehingga beliau berani menyatakan pernyataannya yang tidak sejalan dengan semangat konstitusi terkait pengakuan masyarakat hukum adat.
"Harusnya pejabat publik sebesar Gubernur Kalsel mampu menyatakan keberpihakannya kepada masyarakat hukum adat dengan membatalkan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus di Kalsel bukan menyakan sebaliknya," ucap Direktur WALHI Kalsel, Raden Rafiq Septian, Selasa (9/6/2026).
Perlu diketahui, menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), data pemetaan partisipatif pada 2025 terdapat sedikitnya 72 komunitas Masyarakat Adat dengan luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare yang telah dipetakan. Namun, belum ada satu pun wilayah adat yang telah ditetapkan oleh negara sebagai hutan adat di Kalsel.
Maka itu, penting untuk membatalkan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus ini sebagai tindakan nyata negara dalam mengakomodir terlebih dahulu masyarakat hukum adat yang juga mempunyai pengetahuan tata kelola wilayah dan juga bentuk konservasinya sendiri.
WALHI menegaskan, tata kelola masyarakat hukum adat telah berlangsung sejak lama, berdasarkan kearifan lokal, adat istiadat, hukum adat dan pengetahuan turun temurun bahkan ritusnya, terutama masyarakat hukum adat Pegunungan Meratus. (red/ril)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Lingkungan



.jpg)








