WALHI Kalsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan

Reported By Pimred Borneo Pos 11 Jun 2026, 14:21:33 WIB Lingkungan
WALHI Kalsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan

Keterangan Gambar : Konferensi pers Walhi, Rabu (10/6/2026).



Kalsel, Borneopos.com  -  WALHI Kalimantan Selatan menyoroti kondisi lingkungan di Kalimantan Selatan yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Dalam konferensi pers bertajuk “Kalsel Sekarat: Saat Hutan Berganti Lumpur dan Bencana”pada Rabu (10/6/2026) di Kalimantan Selatan, Direktur WALHI Kalsel, Raden Rafiq Septian, memaparkan berbagai persoalan lingkungan yang terjadi akibat masifnya ekspansi industri ekstraktif.


Baca Lainnya :

Rafiq mengatakan saat ini lebih dari separuh wilayah Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha ekstraktif. Berdasarkan catatan WALHI, sebanyak 51,57 persen dari total 3,7 juta hektare luas provinsi ini telah masuk dalam berbagai perizinan, mulai dari pemanfaatan hutan, pertambangan hingga perkebunan sawit.


Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan ruang hidup masyarakat semakin terdesak oleh kepentingan industri.


“Separuh lebih wilayah Kalsel, dengan kata lain, bukan lagi milik rakyatnya. Ia telah diserahkan kepada mesin-mesin industri yang bekerja diam-diam, jauh dari sorotan kamera berita, namun dampaknya terasa hingga ke dapur rumah-rumah yang terendam lumpur,” ujar Rafiq.


Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 2001 hingga 2025 Kalimantan Selatan telah kehilangan tutupan pohon seluas 960 ribu hektare atau setara 34 persen dari luas tutupan pohon pada tahun 2000. Kehilangan hutan terbesar terjadi di Kabupaten Kotabaru, disusul Tanah Bumbu, Banjar, Tanah Laut, dan Tabalong.


Menurut WALHI, tingginya angka deforestasi tersebut bukanlah sebuah anomali, melainkan gambaran dari pola pembangunan yang masih mengandalkan eksploitasi sumber daya alam dalam skala besar.


“Kondisi ini bukan anomali, ini adalah potret sistemik dari cara negara memperlakukan Kalimantan Selatan sebagai ladang ekstraksi yang tak pernah boleh berhenti berproduksi,” katanya.


Selain deforestasi, WALHI juga menyoroti tingginya angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan. Sepanjang tahun 2025 tercatat 276 kejadian bencana, dengan 220 kejadian di antaranya merupakan karhutla atau hampir 80 persen dari total bencana yang terjadi.


Rafiq menilai kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata terjadi karena faktor alam. Menurutnya, praktik pembukaan lahan masih menjadi salah satu penyebab yang harus mendapat perhatian serius.


“Sebelum banjir menenggelamkan, api lebih dulu membakar,” ujarnya.


Ia menambahkan, perubahan tutupan lahan yang terus terjadi telah memperburuk siklus bencana ekologis. Saat musim kemarau datang, lahan yang rusak menjadi mudah terbakar. Sebaliknya ketika musim hujan tiba, kemampuan lingkungan untuk menyerap air semakin berkurang sehingga banjir lebih mudah terjadi.


“Siklus itu berputar: hutan dibuka, lahan gambut mengering, musim kemarau datang, api menyala, gambut terbakar, musim hujan tiba, air tak terserap, banjir melanda. Setiap putaran siklus ini, rakyat yang membayar harganya, bukan korporasi yang memulainya,” tegasnya.


Data WALHI menunjukkan banjir menjadi bencana yang paling besar dampaknya bagi masyarakat. Sepanjang 2025 sebanyak 452.423 warga terdampak dan mengungsi akibat banjir. Kabupaten Banjar menjadi wilayah dengan jumlah korban terbanyak, yakni 276.472 jiwa.


Selain itu, tercatat sebanyak 94.763 rumah terendam banjir. Ratusan rumah lainnya mengalami kerusakan akibat banjir, cuaca ekstrem maupun abrasi yang terjadi di sejumlah daerah.


Melihat kondisi tersebut, WALHI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Rafiq mengatakan penegakan hukum harus dilakukan bersamaan dengan evaluasi terhadap seluruh perizinan yang ada.


“Yang paling menyakitkan adalah betapa mudahnya perusahaan pembakar hutan lolos dari hukuman,” katanya.


WALHI juga meminta pemerintah mengusut tuntas perusahaan perusak lingkungan, mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan, melakukan audit seluruh perizinan industri ekstraktif secara terbuka, menghentikan pemberian izin baru, hingga membentuk pengadilan khusus kejahatan lingkungan.


Menurut Rafiq, langkah-langkah tersebut penting dilakukan agar Kalimantan Selatan tidak terus terjebak dalam siklus kerusakan lingkungan dan bencana yang berulang setiap tahun.


“Di tengah kepungan ekspansi industri ekstraktif yang kian masif, Kalimantan Selatan kini terjebak dalam siklus bencana ekologis yang tak kunjung usai,” pungkasnya. (red/paridah)




Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment