Tantangan Pendidikan Dasar Tanpa Biaya

Reported By Pimred Borneo Pos 17 Jul 2025, 06:28:32 WIB Kolom & Opini
Tantangan Pendidikan Dasar Tanpa Biaya

Keterangan Gambar : Noorhalis Majid, penulis dan pemerhati kebijakan publik.


Oleh: Noorhalis Majid


Banjarmasin, Borneopos.com  -  Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusannya Nomor 3/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Lainnya :


MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menilai bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam pasal tersebut menimbulkan multi tafsir dan perlakuan diskriminatif, terutama terkait sekolah swasta. 


MK menegaskan bahwa negara harus menjamin pendidikan dasar gratis di semua satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (swasta). Putusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki akses pendidikan dasar yang sama, tanpa terkendala biaya. 


Putusan ini nampak sangat hebat, karena akan menghapus diskriminasi menyangkut layanan pendidikan dasar, sehingga sekolah negeri atau swasta, sama-sama tidak dipungut biaya, alias gratis.


Namun, implikasi dari putusan tersebut tentu sangat besar. Harus ada duduk bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, termasuk dengan melibatkan seluruh penyelenggara pendidikan yang dikelola masyarakat. Terutama bagaimana menjawab tantangan yang sangat besar, menanggung seluruh biaya pendidikan yang selama ini dipikul masyarakat melalui sekolah swasta.


Kehadiran sekolah swasta tidak sekedar disebabkan keterbatasan sekolah negeri dalam menampung siswa, namun bagian dari pilihan karena menginginkan satu bentuk pendidikan yang berbeda, berciri khas atau berkarakter, sesuai dari tujuan pendidikan dasar yang dibentuk. Sebab itu, banyak pendidikan swasta berbasis agama, atau berbasis alam dan budaya, yang materi dan muatan pengajarannya berbeda dengan sekolah negeri.


Tantangan terbesar dari implementasi putusan MK ini, tentu saja soal anggaran. Pendidikan gratis bukan hanya tentang pembiayaan terhadap siswa, namun bagaimana elemen biaya lainnya yang sangat banyak, mulai dari gaji guru, gaji tenaga kependidikan dan tenaga penunjang, operasional sekolah, biaya gedung, ekstra kurikuler, sarana prasarana, dan lain sebagainya. 


Jumlah sekolah swasta yang sangat banyak, bahkan jangan-jangan lebih banyak dari sekolah negeri, menjadi satu tantangan yang sulit dibayangkan bagaimana mengakomodir semua pembiayaannya.


Sebab itu, putusan MK yang sangat gagah dan berani ini, tidak sekedar memerlukan pengawalan, namun juga curahan pemikiran cerdas lagi kreatif. Jangan sampai justru mematikan sekolah swasta, karena harus menyelenggarakan pendidikan secara gratis, namun dana mewujudkannya tidak memadai.


Idealnya pendidikan dasar memang gratis, karena tugas negara paling utama adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebab itu, anggaran pendidikan 20% pada APBN dan APBD, layak dievaluasi kembali penggunaannya dan lembaga apa yang harus mengelolanya. Jangan-jangan anggaran pendidikan justru lebih banyak tercurah pada yang bukan peruntukkannya, sehingga seberapa besar pun anggaran pendidikan dialokasikan, tetap tidak mengakomodir biaya pendidikan, yang menyebabkan sekolah swasta terpaksa tetap ada dan diskriminasi pendidikan terus berlanjut. (nm)



Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment