Soal Pelantikan Pejabat Eselon II, III dan IV, Ini Kata Plt. Kepala BKPSDM Kotabaru!

Keterangan Gambar : Plt. Kepala BKPSDM Kotabaru, Ananta Nurachman saat berbincang dengan awak media usai melaksanakan senam, Jumat (25/4/2025).
Borneopos.com, Kotabaru - Kualitas pelayanan prima kepada masyarakat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tak terlepas dari seberapa handal dan produktif organisasi tersebut, serta dukungan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
Baca Lainnya :
- Dinkes Kotabaru Kaji Tiru ke Banjarbaru, Belajar Soal Percepatan BLUD di Puskesmas0
- Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Semayap Senilai Rp. 1,3 Milyar, Dibangun Dengan Swakelola0
Kekosongan beberapa posisi jabatan strategis pada SKPD Kabupaten Kotabaru, yang diketahui diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) dikhawatirkan publik, dapat berdampak negatif pada pelayanan kepada masyarakat.
Merespon hal ini, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru, Ananta Nurachman menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan mengenai pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV dilingkup Pemkab Kotabaru, baik dari Bupati maupun pusat.
"Sebetulnya kapan pelaksanaan pelantikan eselon II,III dan IV, kami (BKPSDM) belum mengetahui. Bapak Bupati pun belum mendapat informasi dari pusat. Jadi Itu kewenangan pusat, namun demikian semua kegiatan kami, berjalan seperti biasa, kita tidak ada kendala".ujarnya kepada awak media, Jumat (25/04/2025) di kantornya.
Lebih lanjut, Ananta Nurachman menerangkan bahwa ada proses yang harus dilalui sebelum pelantikan dilaksanakan, diantaranya beberapa langkah administratif dan evaluasi yang dimana proses dimulai dengan pengajuan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan mutasi pejabat.
Setelah izin diajukan, lanjut Ananta, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan memberikan rekomendasi yang kemudian akan disampaikan kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri).
Selain itu, terang Ananta, diperlukan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk proses mutasi PNS.
"Khusus pejabat eselon II, biasanya dibentuk tim uji kompetensi yang beranggotakan dua orang pejabat dari provinsi dan akademisi Universitas Lambung Mangkurat, dan satu orang dari Pemerintah Kabupaten, Nah, tim ini nanti yang akan mengevaluasi apakah pejabat tersebut dimutasi atau tidak," terangnya.
Sedangkan untuk eselon III dan IV, ada tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dimana tim ini akan mengevaluasi kinerja pejabat selama ini.
"Hasil rapat dari tim Baperjakat inilah yang akan disampaikan Sekretaris Daerah ke Bupati sebagai bahan pertimbangan," tutupnya.
Baca Lainnya :
- Suwanti Kandidat Kuat Gantikan Posisi Ketua DPRD Kotabaru, Jika Syairi Mundur0
- Wakil Bupati Kotabaru Sampaikan Mengundurkan Diri Di Sidang Paripurna DPRD Kotabaru0
